Kakan Imigrasi Wilayah II Agam Dani Cahayadi dalam laporannya, mengapresiasi Pemda Pasaman yang telah memfasilitasi menyediakan Gedung Unit Kerja Kantor Imigrasi kelas II TPI Non-Agam di Kabupaten Pasaman.
Karena posisi Kabupaten Pasaman sangat strategis untuk pengurusan paspor karena dekat dari Kabupaten Pasbar, Kabupaten Madina, Kabupaten Padang Lawas Utara, dan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, ujar Dani.
Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis dalam pidatonya menyampaikan, Pemerintah Daerah beserta masyarakatnya mengucapkan terima kasih, Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap jajaran kementerian Hukum dan HAM bidang Imigrasi yang telah berkomitmen penuh, sehingga seluruh proses yang dilalui selama ini berjalan lancar, hingga diresmikannya kantor Imigrasi kelas II TPI Non-Agam di Kabupaten kita ini.
Keberadaan Kantor Imigrasi ini sangalah besar manfaatnya dalam rangka meningkatkan pelayanan keimigrasian, mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan jarak tempuh perjalanan yang selama ini jauh ke Kabupaten Agam untuk pengurusan dan juga dapat mengurangi biaya selama pengurusan, hal ini memberikan manfaat bagi daerah sekitar Kabupaten Pasaman yakni Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Madina, Kabupaten Padang Lawas Utara maupun Kabupaten Rokan Hulu, kata Yusuf Lubis.
Diakhir pidatonya Bupati Pasaman menyampaikan, saya yakin dengan strategisnya posisi kabupaten Pasaman, ini sangat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja bidang keimigrasian Provinsi Sumatera Barat, ujar Yusuf Lubis mengakhiri.
Kemudian Kankanwil kementerian hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Suharman, BC.I.P., SH., MH. menyampaikan, yang mana sebelum Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman mengajukan pendirian Kantor Imigrasi Kelas III Pasaman dengan pengajuan Surat Bupati Pasaman Nomor 005/132/Pem-2018 Tanggal 08 Febuari 2019 perihal pembahasan pembentukan kantor Imigrasi Kelas III Pasaman.
Pendirian UKK Pasaman ini berpedoman kepada Surat Menteri Hukum dan HAM RI No MH -02.OT.01.01 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Keimigrasian dan Peraturan Direktorat Jendral Imigrasi Nomor MH-02.OT.01.01 Tahun 2017 Tentang Prosedur Pembentukan Kinerja Keimigrasian, terangnya.
Menurut pandangan Suharman, BC.I.P., SH., MH. melalui pendirian Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi kelas Non III TPI ini Masyarakat bisa semakin mudah dan dekat jaraknya untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, serta bisa mengoptimalkan petugas dalam penyelenggaraan Pengawasan keimigrasian terhadap warga Negara Asing yang tinggal diwilayah tersebut, maupun warga Negara kita sendiri yang mengajukan permohonan Paspor, ujar Suharman.
Post a Comment