Aceh Singkil-NN-Dalam sidang paripurna kali ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Singkil melaporkan terhadap pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2019. Jumat, (28/08/2020).
Dalam Kesempatan itu Juru Bicara Badan Anggaran DPRK Aceh Singkil Bainuddin Ondo menyampaikan beberapa hal kepada eksekutif
mengenai pengelolaan keuangan harus dikelola menurut kaedah-kaedah penganggaran Pemkab Aceh Singkil yang baik.
Dalam hal ini pengelolaan keuangan daerah Aceh Singkil harus dikelola secara tertib, taat peraturan dan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan transparan, lanjutnya.
Karena kami masih melihat Seluruh Aset milik Pemkab Aceh Singkil belum tertib administrasi, seperti aset-aset tanah masih banyak belum yang tidak bersertifikat, jelaskannya.
Ditambahkannya lagi begitu juga dengan Kendaraan- Kendaraan Dinas Hak Milik Pemkab Aceh Singkil ada yang tidak memiliki dokumen bukti kepemilikan dan penggunaannya tidak sesuai aturan serta sebagian tidak jelas keberadaan fisik kendaraannya.
Sehingga dengan demikian tidak terjadi kembali temuan pada tahun berikutnya, terutama menyangkut temuan soal aset-aset daerah yang menjadi milik Pemda Aceh Singkil, tuturnya. (RAKA)
Post a Comment