Padang,netralnews.net - Ditresnarkoba Polda Sumbar Kembali mengamankan 43 tersangka Nerkoba selama satu bulan terakhir saat jumpa Pers di Mapolda Sumbar pada (02/10/2020).
Dari 43 orang tersangka tersebut diantaranya adalah 8 orang bandar, 12 orang kurir dan 23 orang sebagai pemakai.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, evaluasi ungkap narkoba selama sebulan di bulan September 2020 ini, dilakukan oleh Direktorat Narkoba bersama Polres sejajaran Polda Sumbar.
"Ini bentuk komitmen Polda Sumbar dalam pemberantasan narkoba," kata Kabid Humas didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, S.Ik, Wadirnarkoba AKBP Fery Herlambang, S.Ik, Kasubbid Penmas AKBP Arlenawati, dan Kompol Budi.
Sementara, Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menambahkan dalam pengungkapan kasus yang besar itu pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 unit kendaraan roda empat, satu unit rumah dan tanah, serta uang tunai berjumlah Rp. 591.000.000,-.
Dirnarkoba Polda Sumbar berharap kepada semua pihak, untuk dapat bersama membasmi narkoba. "Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama berperang melawan narkoba," pungkasnya.
Penangkapan narkoba salama satu bulan.
"Untuk bandar akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara. Kemudian denda 1 hingga 10 milyar rupiah," tegasnya. (R)
Bidhumas Polda Sumbar
Post a Comment