Perintah tersebut dituangkan dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Sumbar, Nomor: ST/1154/IX/KEP./2020 tanggal 30 September 2020 yang ditandatangani oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik. M.Si.
"Surat TR tersebut meneruskan TR dari Kapolri tentang pengendalian penyebaran Covid-19 serta mengurangi resiko penularan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (1/10).
Dijelaskan dalam ST ini, bahwa dalam rangka menjaga kesehatan dan kebugaran anggota dan PNS Polri Polda Sumbar, dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada anggota/PNS Polri dan keluarga, agar melaksanakan kegiatan bersepeda ke tempat kerja / bike to work.
Pelaksanaan kegiatan bersepeda ke tempat kerja / bike to work ini, dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jumat. Dengan tetap memperhatikan standar keselamatan dalam bersepeda serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Setiap hari Selasa dan Jumat tersebut, seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat tidak diperbolehkan masuk, termasuk kendaraan tamu," pungkas Kabid Humas.(*)
Bidhumas Polda Sumbar
Post a Comment