Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis kasat lantas Solok Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Ditpolairut Polda Sumbar Amankan 4 Kasus Tindak Pidana

Padang,netralnews.net - Ditpolairut Polda Sumbar menggelar konferensi Pers pada senin, (02/11/2020) di markas Ditpolairut Polda Sumbar.

Konferensi Pers dalam rangka penangkapan 4 kasus tindak pidana, dua kasus narkotika, pelaku pencurian, kasus lainnya dua kasus menggunakan surat-surat palsu atau sartifikat palsu.

Ditpolairud Sumbar Sahat M Hasibuan, menjelaskan bahwa pada kasus narkoba ini, pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wib di Dermaga Pelabuhan Barau Bungus Kabung Kota Padang yang tertangkap tangan oleh personil Subditgakkum Ditpolairud Polda Sumbar atas nama Hen. 

Tersangka Hen akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dikemas didalam plastik klep bening kecil sejumlah 31 paket yang dimasukkan kedalam dua buah Pepaya dan diletakkan disebuah warung kosong yang berada disekitar pelabuhan. 

Sahat melanjutkan, pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekira pukul 20.15 Wib di Dermaga Pelabuhan Perikanan Bungus Teluk Kabung Kota Padang, telah tertangkap tangan oleh personil Subditgakkum Ditpolairut Polda Sumbar tersangka atas nama Buyung yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kotak rokok Sampoerna sejumlah 15 paket kecil.

" Paket yang dimasukkan kedalam tiga buah plastik klep bening yang disimpan didalam helm warna merah dan siap diedarkan," Ungkap Sahat kepada media saat jumpa pers, Senin (2/11/2020)

Ia menambahkan, para tersangka narkoba ini akan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara, ujar Sahat.

Lebih jauh dirincikannya, Ada pun pada kasus pencurian, polisi mengamankan tersangka Sarpon. Pelaku pencurian tersebut yang terjadi pada hari Rabu, 07 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 Wib di Komplek Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus Teluk Kabung Kota Padang.

" Pelaku dengan cara melawan hukum mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik Dinas Perikanan Provinsi Sumbar dengan cara membawa barang tersebut dengan menggunakan becak motor warna Merah dan selanjutnya dijual ke pengumpul barang bekas dan besi tua. Tersangka melanggar pasal 362 jo pasal 363 ayat (4) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana," terangnya.

Kemudian, kasus tindak pidana yang menggunakan surat-surat yang diduga palsu dalam melaksanakan kegiatan Pelayaran tersangka Toto dan Fachri ditangkap pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 07.00 Wib di Perairan Teluk Bayur Kota Padang, sewaktu personil Ditpolairut Polda Sumbar melakukan penyelidikan, telah melakukan pemeriksaan Kapal TB. 

Solomon Dolphin yang sedang menggandeng tongkang BG. Jumeirah BAY 2307, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwasanya kapal berlayar dalam keadaan tidak layak melaut karena Ijazah/ Satifikat Nakhoda dan KKN yang diduga palsu, para tersangka melanggar pasal 302 ayat (1) jo pasal 117 ayat (2) hutuf C Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 263 ayat (2) KUHP pidana, pungkas Sahat mengakhiri. (abrol/hari/R)


Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.