Padang,netralnews.net - Ditpolairut Polda Sumbar menggelar konferensi Pers pada senin, (02/11/2020) di markas Ditpolairut Polda Sumbar.
Konferensi Pers dalam rangka penangkapan 4 kasus tindak pidana, dua kasus narkotika, pelaku pencurian, kasus lainnya dua kasus menggunakan surat-surat palsu atau sartifikat palsu.
Ditpolairud Sumbar Sahat M Hasibuan, menjelaskan bahwa pada kasus narkoba ini, pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wib di Dermaga Pelabuhan Barau Bungus Kabung Kota Padang yang tertangkap tangan oleh personil Subditgakkum Ditpolairud Polda Sumbar atas nama Hen.
Tersangka Hen akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dikemas didalam plastik klep bening kecil sejumlah 31 paket yang dimasukkan kedalam dua buah Pepaya dan diletakkan disebuah warung kosong yang berada disekitar pelabuhan.
Sahat melanjutkan, pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekira pukul 20.15 Wib di Dermaga Pelabuhan Perikanan Bungus Teluk Kabung Kota Padang, telah tertangkap tangan oleh personil Subditgakkum Ditpolairut Polda Sumbar tersangka atas nama Buyung yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kotak rokok Sampoerna sejumlah 15 paket kecil.
" Paket yang dimasukkan kedalam tiga buah plastik klep bening yang disimpan didalam helm warna merah dan siap diedarkan," Ungkap Sahat kepada media saat jumpa pers, Senin (2/11/2020)
Ia menambahkan, para tersangka narkoba ini akan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara, ujar Sahat.
Lebih jauh dirincikannya, Ada pun pada kasus pencurian, polisi mengamankan tersangka Sarpon. Pelaku pencurian tersebut yang terjadi pada hari Rabu, 07 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 Wib di Komplek Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus Teluk Kabung Kota Padang.
" Pelaku dengan cara melawan hukum mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik Dinas Perikanan Provinsi Sumbar dengan cara membawa barang tersebut dengan menggunakan becak motor warna Merah dan selanjutnya dijual ke pengumpul barang bekas dan besi tua. Tersangka melanggar pasal 362 jo pasal 363 ayat (4) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana," terangnya.
Kemudian, kasus tindak pidana yang menggunakan surat-surat yang diduga palsu dalam melaksanakan kegiatan Pelayaran tersangka Toto dan Fachri ditangkap pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 07.00 Wib di Perairan Teluk Bayur Kota Padang, sewaktu personil Ditpolairut Polda Sumbar melakukan penyelidikan, telah melakukan pemeriksaan Kapal TB.
Solomon Dolphin yang sedang menggandeng tongkang BG. Jumeirah BAY 2307, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwasanya kapal berlayar dalam keadaan tidak layak melaut karena Ijazah/ Satifikat Nakhoda dan KKN yang diduga palsu, para tersangka melanggar pasal 302 ayat (1) jo pasal 117 ayat (2) hutuf C Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 263 ayat (2) KUHP pidana, pungkas Sahat mengakhiri. (abrol/hari/R)
Post a Comment