Payakumbuh-NN-Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi masygul, menyusul mencuatnya isu yang menyebutkan terjadinya praktek pungli (pungutan liar) di Kasawan Batang Agam, seperti memungut uang parkir kendaraan bermotor secara ilegal, dan lainnya.
Bahkan ada di antara isu yang menyatakan, praktek pungli dilakukan oleh Wali Kota melalui aparat di lingkup Pemko Payakumbuh.
“(Tuduhan) itu sangat menyakitkan,” tandas Wako Riza kepada anggota Balai Wartawan, Minggu (22/11).
“Ya, ada beberapa yang menulis di laman medsos pribadi masing-masing, dan kami minta membuktikan (tuduhan) itu. Kalau nggak, tentu masalah ini bisa saja kami laporkan ke polisi,” ujarnya menambahkan.
Yang disesalkan, menurut Riza Falepi, tuduhan yang sangat tendesius itu tidak pernah dikonfirmasikan ke pihak terkait di jajaran Pemko Payakumbuh, dan cenderung hanya berdasarkan pertimbangan bersperspektif dangkal seperti kebencian akibat yang menulis kurang disapa.
"Saya tahu siapa yang menulis itu dan kalau mau bisa saja dilaporkan ke polisi," kata Riza.
Mantan senator Senayan dari Daerah Pemilihan Sumbar itu berpendapat, kalau tudingan pungli di Batang Agam itu benar adanya dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat secara hukum.
"Kenapa tidak dilaporkan saja ke polisi?” tanyanya lagi.
Sepanjang yang diketahui Riza, yang memungut parkir di kawasan Batang Agam adalah pemuda di sana, dan sebagian disetor ke oknum dari institusi tertentu.
“(Soal ini) saya tidak tahu urusannya bagaimana,” kata Riza.
Yang bisa dipastikan oleh Wali Kota Riza hanya satu, yaitu semua aktifitas di kawasan Batang Agam, "termasuk urusan parkir" sejauh ini masih digratiskan oleh Pemko Payakumbuh.
“Tapi kalau masih ribut-ribut juga, ya, sebaiknya untuk sementara waktu kita tutup saja dulu kawasan itu sampai diserahkan urusan pengelolaannya ke pemko,” ungkapnya.
"Kita tidak mau seperti pameo yang mengatakan "maompang indak, manimbo indak, sato pulo makan"," kata Riza.
Ditambahkan lagi oleh Riza, sejauh ini proyek di kawasan Batang Agam itu masih dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, yang pelaksanaanya di lapangan dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V, yang perwakilannya berkantor di Padang.
Alasannya, menurut Wako Riza, pengerjaan fisik proyek Batang Agam belum selesai, dan belum bisa dilakukan penyerahan pengelolaannya ke Pemko Payakumbuh.
“Tugas kami di Pemko Payakumbuh hanya membebaskan tanah, sementara kegiatan pembangunan fisik ditangani oleh pemerintah pusat,” terangnya.
“Namun berhubung sebagian dari proyek Batang Agam yang sudah selesai sudah dimanfaatkan warga, sementara urusannya belum diserahkan pada kami, maka kami mau tidak mau merawatnya,” ungkap Riza, yang sering memimpin langsung perawatan kawasan itu dengan menanam pohon, merawat, dan memotong rumput.
“Banyak warga yang berjualan menjadi saksi. Kalau tidak dirawat, tentu sudah jadi rimba baru, padahal kita sudah diberi sesuatu yang bagus, dan wujud terimakasih dan syukur kita, ya dengan cara merawatnya sebaik mungkin,” tutupnya diakhir wawancara. (Balai Wartawan)
Post a Comment