Padang-netralpost.net- Telah terjadi peristiwa tertabraknya KA Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM oleh bus di perlintasan liar di Km 21+ 00 antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku, Rabu 13 Januari 2020.
Saat ini KA Mineks masih tertahan di lokasi menunggu proses evakuasi bus yang menghalangi jalur kereta. Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana menyampaikan agar setiap pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melintas perlintasan kereta api.
"Dahulukan perjalanan kereta api Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ungkap Rusen.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; danc
c Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
"Kami senantiasa menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat akan melintas perlintasan kereta api. Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas," kata Rusen.(ril)
Post a Comment