Padang-netralpost.net- Polisi Daerah Sumatera Barat berhasil mengamankan tersangka ZK berusia 47 tahun karena terlibat Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka diamankan petugas polisi di rumah kediamannya yang berlokasi di Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pada 24 Januari lalu, pukul 14.30 WIB.
Kepala Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pelaku tertangkap tangan ketika melakukan kegiatan menyimpan, memiliki dan memperniagaan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Setelah petugas melakukan proses penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti yang di dapat di rumah kediaman pelaku yaitu 2 ekor satwa jenis Owa Ungko dalam keadaan hidup, 32 ekor satwa jenis Cicak Hijau dalam keadaan hidup, satu ekor Cicak Ranting dalam keadaan hidup, dan satu ekor Kinoy dalam keadaan hidup.
"Keempat barang bukti tersebut telah dititipkan ke BKSDA Provinsi Sumatera Barat dan 4 koma 7 kilogram sisik Trenggiling masih dalam pengawasan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat" ujar Satake Bayu, Senin 25/01/2020.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono, semua barang bukti yang berhasil diamankan merupakan hewan yang dilindungi dan saat ini hanya ada sedikit keberadaanya, jelasnya.
Dari beberapa jenis hewan yang berhsil diamankan didapatkan dengan cara membunuh induknya dan bahkan Owa ini saat tiba masih dalam keadaan Stres, paparnya.
"Dua ekor Owa bisa di jual dengan harga satu juta hingga dua juta rupiah dan sedangkan sisik tringgiling dijual sampai keluar Negeri dengan mencapai harga puluhan juta rupiah, " katanya.
Ditambahkan Kepala BKSDA Sumbar, Joni Akbar mengatakan, semua jenis satwa yang di dapatkan dari tangan tersangka ZK merupakan jenis satwa yang dilindungi dan endemi. Yang mengagetkan, adanya 4,7 kg sisik Tringgiling dengan harga jual yang mahal dan siap diedarkan, tegas Joni.
" Kesemua jenis satwa yang dilindungi dan masih hidup ini sudah diamankan dan dititipkan di BKSDA Sumbar. Nantinya, kita lakukan pemeliharaan dan setelah itu baru kita lepaskan lagi ke habitatnya," terang Joni Akbar.
Atas perbuatan pelaku berinisial ZK berusia 47 tahun itu, saat ini ditahan di Mapolda Sumatera Barat dan tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara atau denda paling banyak 100 juta rupiah.
(Abrol)
Post a Comment