Padang-netralpost.net- Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumbar berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di jalan Moh. Hatta, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Minggu (31/1). Tersangka berinisial YA (30), warga Simpang Haru, Kota Padang.
"Penangkapan pelaku pengedar Sabu ini berawal dari informasi penangkapan sebelumnnya, dan dilakukan pengembangan dan informasi dari masyarakat bahwa pelaku merupakan bandar narkotika jenis sabu di wilayah kota Padang," kata Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ade Rahmad Idnal, S.Ik didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, dalam rillis persnya di Mapolda Sumbar, Selasa (9/2).
Dikatakan, setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap YA.
Dalam pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar butiran Kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dibungkus kembali dengan plastik warna hijau merk "GUANYINWANG", kemudian 1 (satu) paket sedang butiran Kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dibungkus kembali dengan plastik warna hijau merk "GUANYINWANG", 4 paket sedang butiran Kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening.
Selanjutnya 1 paket kecil butiran warna bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening didalam kotak rokok merk Marlboro warna putih. 2 paket kecil diduga narkotika jenis ganja dibungkus potongan kertas warna putih didalam kotak rokok merk Marlboro warna putih. 1 unit timbangan merk HWH warna silver dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.
"Dalam penangkapan pelaku pengedar narkoba ini, dengan barang bukti sekitar 2 Kg Sabu-sabu, kita sudah berhasil menyelamatkan sekitar 10 nyawa para generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba ini," pungkasnya.
Tersangka ini disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)
Post a Comment