Mojokerto-netralpost.net- Sindikat pengedar obat-obat penggugur kandungan atau aborsi secara online dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto.
Pengungkapan ini dilakukan setelah setelah NM, ibu yang menguburkan bayinya di Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ditangkap. NM warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri itu mengaku membeli obat penggugur kandungan dari toko online.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, tersangka NM melakukan aborsi dengan meminum obat-obatan merek tertentu, yang dibeli secara online.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka NM itulah, tim Satreskrim Polres Mojokerto membongkar sindikat pengedar obat penggugur kandungan.
“Dari kasus aborsi yang dilakukan tersangka NM, kami berhasil menangkap 7 pelaku, yang masuk dalam sindikat pengedar obat penggugur kandungan,” jelas Dony.
Para pelaku yaitu Zulmi Auliya, asal Kota Tangerang, Banten. Kemudian Mochamad Ardian Rachman dan Rohman, keduanya warga asal Matraman, DKI Jakarta.
Selanjutnya Suparno, warga Kecamatan Klampis, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah; Supardi asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur; Ernawati asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan Jong Fuk Liong asal Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Dalam pemeriksaan terungkap bahwa jaringan ini sudah 10 kali menjual obat-obatan tersebut ke luar wilayah Jawa Timur, mulai dari Jawa Tengah dan Sumatera,” jelas Dony.
Dari sindikat ini disita 2.292 butir obat-obatan penggugur kandungan, yang ditemukan di beberapa lokasi penangkapan para pelaku. Juga disita mobil sebagai sarana pelarian.
“Kami masih dalami tahapan proses penyidikan apa ini masuk TPPU. Untuk obat-obatan itu mereka impor dari Australia,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka Zulmi menyebut, dirinya memperjualbelikan obat penggugur kandungan melalui media sosial Facebook karena banyak yang mencari.
“Mengenai cara pemakaian, saya memang tidak ada di bidang kesehatan. Tetapi saya sering membaca artikel di media sosial untuk mengetahui tutorialnya,” tandas Zulmi.(*)
Post a Comment