Padang-netralpost.net- Pemberlakuan penindakkan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas berupa tilang secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Hal tersebut dilakukan guna menekan angka pelanggar dan kecelakaan lalu lintas secara maksimal di samping mencegah potensi adanya tindak curang dari oknum tertentu yang memanfaatkan tilang (tilang liar).
Diingatkan bagi warga Kota Padang untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dalam berkendaraan terutama disekitar lokasi pemasangan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Untuk di Kota Padang TMC Polresta Padang telah memasang 10 buah Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement yang tersebar di 5 titik kawasan lalu lintas.
ETLE sendiri dimulai 15 April dan seterusnya, efektif diberlakukan kepada masyarakat.
Kaur penum Bidhumas AKP Gunawa Wibisono dalam keterangan persnya di Mapolda Kamis (29/4/2021) menerangkan, dalam operasionalnya ETLE merekam semua aktivitas lalulintas di lokasi pemasangan, semua larangan dan pelanggaran bagi pengendara terekam secara otomatis.
Selanjutnya, Proses dilakukan dengan cetak surat informasi pelanggaran dan diteruskan oleh petugas kemudian melakukan konfirmasi ulang dengan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalin melalui petugas pos.
Dikatakan, dalam surat konfirmasi tersebut juga disertakan bukti pelanggaran sekaligus aplikasi cara melakukan pembayaran.
“Bagi pelanggar akan menerima surat konfirmasi tilang serta poto alat bukti pelanggaran, di dalamnya juga berisi sebuah aplikasi yang terdapat didalamnya bagaimana cara melakukan pembayaran denda tilang dimaksud”, tuturnya.(*)
Post a Comment