Padang-netralpost.net- Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman dan LKAAM Sumbar akan memberikan gelar adat kepada Kapolres Pariaman.
Suatu gelar adat di Minangkabau yang diberikan kepada seseorang melalui kesepakatan kaum atau suku masing-masing dan disetujui Kerapatan Adat Nagari (KAN) kemudian dilewakan suatu alek dengan memotong Kerbau yang menjadi ciri khas sambal dalam jamuan makan.
Suku Jambak V Koto Kampung Dalam Kota Pariaman akan memberikan gelar Adat Sang Sako kepada Deny Rendra Laksmana sebagai Kapolres Pariaman.
Melihat kinerja Kapolres Pariaman sudah layak diberikan gelar adat Minang dan sudah layak dijadikan mamak di Pariaman, khusunya bagi orang Minangkabau.
Ketua LKAM Sumbar DR M. Sayuti Dt. Rajo Panghulu mengatakan, pemberian gelar Sang Sako kepada Kapolres Pariaman merupakan kehormatan yang diberikan kepada orang diluar Minang yang telah berdedikasi tinggi bagi anak kemenakan di Minangkabau, katanya Jum'at (3/4/20) di Padang.
Sesuai dengan program tetap dari LKAAM telah menimbang dari delapan bulan yang lebih maka berdasarkan kinerja sebagai Kapolres yang telah melakukan pengayoman, pembinaan dan penegakan hukum yang baik serta layak diberikan gelar tersebut.
Gelar yang akan diberikan kepada Kapolres Pariaman adalah Sutan Tejo Bandaro Ameh, paparnya. Abrol
Post a Comment