Padang-netralpost.net- Pada hari Rabu/28 April 2021 Koalisi Penegak Marwah Profesi Advokat telah melakukan audiensi dengan Kepolisan Daerah Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Pengadilan Tinggi Padang, meminta perlakuan hukum yang adil dan penghormatan terhadap marwah profesi advokat.
Penetapan Tersangka rekan advokat Didi Cahyadi Ningrat dan pelimpahan berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap (P-21), yang disangkakan sebagai pelaku tindak pidana penghinaan dinilai telah mencederai marwah profesi advokat, karena Didi disangka sebagai Pelaku tindak pidana dalam rangka menjalankan tugas profesi advokat (penerima) yang dilakukan dengan idtikat baik.
Didi ditetapkan sebagai Tersangka Penghinaan melanggar pasal 310 KUHP pada saat mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa dirinya ketika mendampingi kliennya, yaitu Didi bersama rekannya menjadi korban kekerasan sekelompok orang atas suruhan orang yang berinisial DMP Seorang Pengusaha Kayu, atas kejadian yang menimpa dirinya tersebut Didi telah membuat laporan polisi, namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yang sama sekali tidak dikenali oleh Korban (tidak ditahan) sedangkan Terduga pelaku DMP sudah hampir setahun laporan berjalan masih “tidak tersentuh” oleh hukum, lain halnya yang dialami oleh Didi Cahyadi Ningrat justru dijadikan Tersangka karena menyampaikan kepada wartawan kronologi peristiwa kekerasan yang terjadi padanya yang diduga atas suruhan terduga pelaku DMP, ujar Guntur Abdurrahman, SH.MH sebagai koordinator koalisi.
Penetapan tersangka terhadap Didi Cahyadi Ningrat tersebut, diduga telah terjadi kekeliruan dan ketidakadilan dengan dasar sebagai berikut:
1. Terduga Pelaku DMP hingga kini masih bebas/tidak tersentuh hukum, padahal telah jelas dan lengkap alat bukti (saksi-saksi dan visum korban) bahwa benar DMP adalah orang yang menyuruh melakukan tindak pidana sehingga telah melanggar Pasal 170 Juncto Pasal 55 KUHP.
2. Didi Cahyadi menyampaikan kejadian tindak pidana yang menimpa dirinya saat mendampingi kliennya, bertindak sebagai penerima kuasa yang dijalankan dengan idtikad baik, karena membela kepentingan hukum kliennya dan kepentingan hukumnya sebagai korban tindak pidana, yang seharusnya tidak dapat dilakukan penuntutan sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah diperluas makanya berdasarkan Putusan MK, yaitu “Advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dalam rangka membela kepentingan kliennya, baik didalam maupun diluar pengadilan”.
3. Didi Cahyadi Ningrat selain sebagai advokat juga sebagai warga negara yang menjadi korban tindak pidana berhak untuk memperoleh perlakun hukum yang adil dan perlindungan oleh hukum, sehingga tindakan penetapan tersangka karena menyebutkan orang yang menyuruh melakukan kekerasan terhadap dirinya adalah tindakan sewenang-wenang/Pelanggaran HAM;
Berdasarka hal-hal yang tersebut di atas, maka Koalisi Penegak Marwah Advokat yang tergabung dari hampir 300 orang advokat dari berbagai latar belakang/lintas organisasi menyatakan:
1. Meminta Kapolda Sumbar memerintahkan Penyidik Polres Sijunjung untuk mengusut tuntas seluruh Pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Rekan Sejawat yang menjalankan tugas profesinya (diperkirakan lebih 20 orang) termasuk orang yang menyuruh melakukan yaitu terduga berinisial DMP.
2. Meminta kepada Jaksa Agung untuk memerintahkan Kajari Sijunjung menghentikan proses penuntutan terhadap rekan sejawat Didi Cahyadi Ningrat karena yang bersangkutan disangka sebagai pelaku tindak pidana pada saat menjalankan profesi dengan idtikat baik.
3. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini institusi kepolisan dan institusi kejaksaan sama-sama memiliki persepsi bahwa advokat adalah salah satu unsur penegak hukum yang harus dihormati dan dilindungi dalam menjalankan tugas profesi yang dilaksanakn sesuai dengan Undang-undang.
4. Meminta Kapolri dan jaksa Agung menindak tegas jajarannya yang terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.(ril)
Post a Comment