Padang Pariaman-netralpost.net- Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Kodim 0308/Pariaman Serda Darta Hendra.M didampingi wali nagari dan perangkat Nagari Padang Toboh Ulakan menyiapkan pembuatan Posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala Mikro di Nagari Padang Toboh Ulakan, Kecamatan Nansabaris Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (05/Mai /2021).
Pemerintah kembali menurunkan istilah baru sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai tingkat Nagari dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Nagari maupun kelurahan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman juga turut bersiap diri dengan adanya kebijakan ini. Seperti yang terpantau yaitu di Nagari Padang Toboh Ulakan Kecamatan Ulakan Tapkis, wali Nagari,perangkat Nagari Padang Toboh Ulakan serta pemuda Nagari setempat mulai menyiapkan Posko yang akan digunakan sebagai Posko pemantauan.
Seperti diungkapkan oleh Serka Gusrizal Batituud Koramil 07/Pk yang turun langsung mengecek Babinsa yang tengah menyiapkan Posko pemantauan di Nagari binaannya menuturkan bahwa pembuatan Posko sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar di tingkat kecamatan sebelumnya.
“Dalam pembuatan Posko perlu adanya kesiagaan baik peralatan dan fasilitas yang dibutuhkan dalam penanggulangan Covid-19. Termasuk kesiapan personel yang disiagakan, mengingat fungsi Posko ini juga memberikan pelayanan setiap pengaduan masyarakat, khususnya pendatang/pemudik dari luar wilayah sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Virus Corona. Untuk itu kita siapkan mulai sekarang.” tutur Serka Gusrizal.
Menurut Babinsa Serda Darta Hendra.M,, "Peran Posko ini harus dioptimalkan, terutama untuk melayani pengaduan dari masyarakat agar mempermudah mereka mendapatkan penanganan serta informasi terkait Virus Corona ini, dan selalu berkoordinasi dengan Bidan Nagari. Yang terpenting adalah edukasi dan pencegahannya." pungkasnya.Serda Darta Hendra.M.(*)
Post a Comment