Padang-netralpost.net- Ketua Pokdarkamtibmas Sumbar Triski himbau masyarakat untuk menunda mudik. Himbauan ini diberikan guna mencegah resiko lonjakan kasus covid-19 akibat aktifitas pelaku perjalanan yang cenderung meningkat dimasa perayaan Hari Raya Lebaran.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.
Triski mengatakan kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi lonjakan angka covid-19.
Memperhatikan beberapa kejadian seperti di negara India terjadi lonjakan kasus luar biasa yang diakibatkan kelonggaran mengabaikan protokol kesehatan pada suatu kegiatan masyarakat.
Tidak ingin kejadian serupa terjadi di Sumbar, Triski berharap masyarakat yang sedang berada di perantauan untuk menunda mudik.
"Kita ajak masyarakat untuk menjadikan Ramadhan dan Idul Fitri kali ini lebih sehat dan aman covid," tuturnya.
Selain itu pandemi covid yang belum berakhir, Pengusaha muda ini juga menyebut puncak silaturahmi adalah dengan saling mendoakan kebaikan, saling memaafkan, dan bukan justru dengan mengakibatkan keluarga terdekat terpapar penyebaran covid.
"Jadikan Hari Raya Idul Fitri menjadi Hari Kemenangan, jangan sampai menjadi hari kesakitan untuk kita dan keluarga kita yang kita sayangi," pungkasnya.(SRP)
Post a Comment