Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis kasat lantas Solok Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Tim 7 Kota Payakumbuh Razia Cafe-Cafe,PelanggarProkes Didenda,

Payakumbuh,netralpost-Ti


m 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI, POLRI, dan kejaksaan merazia sejumlah lokasi usaha dan kafe-kafe di Payakumbuh, Sabtu (29/5) malam.


Dalam operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru itu, 5 dari 13 lokasi usaha yang didatangi saat dirazia harus diberikan sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp. 500.000.


Tidak hanya itu, sanksi kepada perorangan juga diberikan kepada 32 orang masyarakat yang terjaring razia. Namun, mereka memilih diberi sanksi kerja sosial daripada membayar denda sebesar Rp. 100.000


Menurut Ketua Harian Tim 7 sekaligus Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra kepada media, Senin (31/5), menjelaskan upaya mencegah penyebaran Covid-19 terus gencar dilakukan, selain menghimbau warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, juga dengan menegakkan aturan Perda AKB.


Dari update zona yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumbar pada Minggu (23/5) lalu, Payakumbuh berada pada zona oranye dengan skor terendah, 1,93. Pada update Minggu (30/5) skor sudah naik menjadi 2,26.


“Saat ini kita masih berada di zona oranye. Wali Kota Riza Falepi selaku Ketua Satgas Covid-19 menargetkan secepatnya kita berada di zona kuning atau zona hijau. Untuk itu, razia prokes akan terus kita tingkatkan supaya dapat bersama-sama mewujudkan Payakumbuh bebas Covid-19,” ungkap Devitra didampingi Sekretaris Erizon bersama duo kabid Ricky Zaindra dan Joni Parlin bersama Kasi Penyidik Alrinaldi.


Kami menghimbau kepada pemilik usaha, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, Sesuai dengan ketentuan perda AKB, bahwa untuk kegiatan usaha harus menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, menjaga jarak antar pengunjung, mewajibkan pengunjung memakai masker, dan menyiapkan petugas khusus untuk penerapan prokes ini, dan saat ini Kota Payakumbuh berada pada zona oranye, untuk itu kegiatan usaha juga dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat.


Devitra juga berpesan kepada pelaku usaha yang sudah mematuhi prokes sesuai Perda agar tetap mempertahankan disiplin dan menghimbau agar pelaku usaha yang sudah terkena sanksi untuk dapat mengevaluasi dan mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi kembali.


“Upaya memutus penyebaran Covid-19 membutuhkan kerjasama seluruh pihak, mari terus kita tingkatkan kesadaran bersama agar dapat mematuhi protokol kesehatan 5m dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.