Ketiga kasus inipun disergap pada tiga lokasi yang berbeda, untuk jenis Ganja Kering di tangkap pada dua lokasi berbeda, di Jorong Parit Nagari Parit Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Selanjutnya, ganja kering kedua disergap di Jalan Bagindo Aziz Chan By Pass, Air Pacah, Kota Padang. Sedangkan, jenis sabu-sabu ditangkap di Jalan Dr. M. Hatta daerah Lubuk Alung, Kecamatan Padang Pariaman.
Hal itu, dijelaskan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Roedy Yoelianto mengatakan, penangkapan ini berkat adanya bantuan aduan dan informasi dari masyarakat.
Lanjut Roedy, pengaduan bisa memanfaatkan fitur website atau media sosial resmi Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Laporan akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor dirahasiakan. Bicara tentang narkoba tentunya berkaitan dengan jaringan narkoba. Tentu, perlu dan wajib rahasia pelapor,” kata Roedy yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Satake Bayu menjelaskan saat konferensi pers, Rabu (30/6/2021).
Menurutnya, masyarakat juga tidak perlu khawatir, karena tidak akan menjadi saksi atau dimintai keterangan. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya ungkap dan proses hukum tuntas. Pelapor tidak akan diminta menjadi saksi atau diminta keterangan, tidak akan,” tambahnya.
Nah, kasus ini juga merupakan andil dan aduan dari masyarakat. Untuk kasus pertama Ganja Kering yang didapat BBnya dari saudara AP (36th), asal Jorong Ampek Koto Nagari Kinali, pada Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 22.30 WIB.
" Ditangan AP ini didapatkan BB10 paket Narkotika golongan 1, jenis tanaman ganja kering dengan berat 9000.700gram dan 1 unit HP merk Nokia," bebernya.
Kemudian, Roedy melanjutkan, untuk penangkapan kasus kedua saudara ET (38th) Balai Baru, Kuranji dan R (35th) Sei. Lareh Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Selasa 22 Juni 2021 sekira pukul 21.30 WIB.
Untuk kedua ini dengan BB 3 paket Narkotika Ganja Kering, 1 unit HP Samsung, 1 unit Hp Nokia dan 1 unit sepeda motor," jelas Kombes Pol. Roedy kepada awak media.
Selanjutnya, jenis Sabu-sabu seberat 1.998.03gram yang dibawa oleh MAK (30th) dan rekannya IM (31th) di Jalan Dr. M Hatta, Lubuk Alung, Kecamatan Padang Pariaman. Keduanya ini berasal dari Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, pada Rabu tanggal 23 Juni 2021, sekira pukul 08.25 WIB, tambah Roedy Yoelianto.
Seluruh Barang Bukti (BB) sudah dikumpulkan untuk proses lebih lanjut. Maka, berdasarkan ini semua mereka dikenakan pasal 114 ayat 2, sub pasal 111 ayat 2. Selanjutnya pasal 112 ayat 2, pasal 133 ayat 2 UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, Kombes Pol. Roedy mengakhiri siaran persnya. (Hr1/brol)
Post a Comment