Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis kasat lantas Solok Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Pemko Payakumbuh Adakan Bimtek Tentang Tertib Administrasi Bantuan Parpol

 Payakumbuh,netralpost-


Wali Kota Payakumbuh yang diwakili Asisten III Amriul Dt. Karayiang membuka secara resmi bimbingan teknis (bimtek) tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik (parpol) di Payakumbuh.


Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Ngalau Indah Balai Kota Payakumbuh pada hari Rabu (02/06) juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal, OPD terkait dan diikuti oleh 10 Parpol yang menerima bantuan keuangan dari pemerintah.


Wali Kota Payakumbuh mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 untuk bantuan keuangan Parpol yang berasal dari APBD diberikan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Dijelaskan, dana bantuan tersebut diprioritaskan untuk pendidikan politik disamping digunakan juga untuk penunjang operasional sekretariatnya.


"Kita telah cairkan bantuan Parpol untuk tahun 2020 lalu untuk 10 Parpol sebesar Rp. 651.312.313 dan untuk tahun 2021 ini jumlahnya sama dengan tahun lalu," kata Asisten III Amriul Dt. Karayiang yang mewakili Wali Kota Payakumbuh.


Amriul menyebut untuk penguatan akuntabilitas keuangan terkait, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Parpol dari APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran (TA) 2020.


"Alhamdulillah, semua Parpol penerima bantuan sudah menerima LHP BPK-RI tanggal 25/05 lalu, dan diharapkan Parpol untuk segera menindaklanjutinya. Baru kemudian Parpol bisa kembali mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan untuk TA. 2021," ucapnya.


"Kami berharap bimtek ini dapat memberi manfaat kepada kita semua terutama untuk parpol dalam pengelolaan keuangan bantuan parpol dari pemerintah," tukuknya.


Sementara itu Kakan Kesbangpol Budhy D. Permana mengatakan besaran bantuan parpol ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Payakumbuh nomor 200.2/181/WK-PYK/2021 untuk 10 Parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD.


"Setiap suara sahnya dihargai Rp. 9.929 yang diberikan berdasarkan jumlah perolehan suara pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu dengan total suara sah 65.597 suara," katanya. 


Berikut besaran penerima dana bantuan Parpol di Kota Payakumbuh untuk tahun 2021:


1. Partai PKB Rp. 37.720.271

2. Partai Gerindra Rp. 103.142.452

3. Partai PDI-P Rp. 35.645.110

4. Partai Golkar Rp. 69.095.911

5. Partai Nasdem Rp. 41.483.362

6. Partai PKS Rp. 137.308.141

7. Partai PPP Rp. 49.307.414

8. Partai PAN Rp. 63.764.038

9. Partai Demokrat Rp. 80.117.101

10. Partai PBB Rp. 33.728.813


Lebih lanjut Kasi Pembinaan Politik dan ketenteraman Niken Agriyena menjelaskan dana bantuan Parpol tersebut berada pada kegiatan bantuan keuangan Parpol, dan telah bisa diajukan sampai tanggal 16 Juni mendatang.


"Kita menargetkan bantuan untuk tahun 2021 ini bisa dicair akhir Juni ini, jadi diharapkan setelah bimtek ini kepada Parpol untuk segera mengajukan proposal pencairan bantuannya ke kantor Kesbangpol," pungkasnya. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.