Padang-netralpost.net- Polisi Daerah (Polda) Sumbar melalukan Operasi gabungan bersama balai besar TNKS dan tim penyidik Sporc Brigade Harimau Jambi seksi Wilayah II Balai Pengembang dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Sumatera dalam rangka Operasi gabungan.
Tim gabungan mengungkap tidak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah di Jorong Pancuran Tujuah (Desa Bangun Rejo) Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Pada tanggal 2-3 Juni 2021 Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) bersama dengan Dirjen Gakkum wilayah Sumatera dan Polda Sumbar melalukan penangkapan terhadap tersangka berinisial SU, RN, ROH, dan ER. Keempat orang tersangka asli masyarakat Nagari Lubuk Gadang Selatan kecamatan Sangir.
Dari empat orang tersangka salah satu diantara mereka bertindak sebagai aktor utama yang berusaha menggerakkan masyarakat setempat, selain pelaku tim gabungan juga membawa barang bukti (BB) beberapa unit misin gergaji rantai (chain saw), kendaraan roda dua dan alat-alat lain yang diduga dipergunakan untuk merusak kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Sebelum penangkapan dilakukan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak TNKS telah melalukan upaya pendekatan dengan mendatangi langsung para pelaku, memasang papan-papan larangan di lokasi, sebagai upaya menghentikan aktifitas pengrusakan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Akan tetapi upaya pendekatan tidak bisa menghentikan aktifitas dan malah meningkatnya aktifitas perambahan yang dilakukan oleh pelaku, ujar Kepala BPTN wilayah II Sumatera Barat Ahmad Darwis, Selasa (15/6/2021).
Kepala BPTN Wilayah II Ahmad Darwis yang memimpin secara langsung tim gabungan menjelaskan, semua temuan pelaku dan barang bukti kita serahkan ke penyidik Gakkum Wilayah Sumatera untuk dilakukan proses lebih lanjut, selain itu Ia berharap kepada masyarakat agar sama-sama menjaga kelestarian kawasan TNKS.
Ia menambahkan, untuk lahan yang telah dibuka akan dilakukan pemulihan ekosistem berbasis masyarakat sehingga kegiatan pemulihan ekosistem ini juga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.
Diwaktu bersamaan Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono mengatakan, keempat tersangka melalukan kegiatan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk dijadikan perkebunan yang menguntungkan diri sendiri, ujarnya.
Pasal yang di kenakan kepada tersangka, mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagai mana Pasal 36 angka 19 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 ayat (2) hurup a undang-undang RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke KUHP, pungkasnya.
Abrol
Post a Comment