Padang-netralpost.net- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Epyardi Asda ke Polda Sumatera Barat Terkait Pencemaran nama baik, Jum'at (9/7/2021).
Pelaporan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan UU ITE melalui video group Whatsapp, dalam laporan itu, Dodi merasa dirinya telah dihujat di video tersebut.
"Ya, hari ini saya resmi melaporkan saudara Epyardi Asda tentang UU ITE dan pencemaran nama baik saya. Karna disebut-sebut nama pribadi saya dalam percakapan yang dilontarkan oleh saudara Septrismen dan disebarkan oleh saudara Epyardi Asda yang mengatakan pengumpulan-pengumpulan uang", katanya saat diwawancarai di Polda Sumbar Jum'at sore.
Dalam percakapan itu juga menyebut-nyebut nama-nama institusi yang lain dalam hal ini juga mencoreng nama baik Kabupaten Solok bukan saya saja, yang saya laporkan hari ini khusus untuk pribadi Dodi Hendra, tandasnya.
Adapun nama vidio group Whatsappnya adalah Tukang Ota Paten Top, vidionya beredar hari Jum'at tanggal 2 Juli dan sayapun baru tau setelah dua hari buming dan membuat mental keluarga saya Don, pungkasnya.
Menurutnya, dalam bermedia sosial masyarakat telah diatur lewat UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sementara itu kuasa hukum Dodi menyampaikan, hari ini kami mendampingi pak Dodi untuk menyampaikan pengaduan atau laporan terkait nama baik beliau melalui media sosial atau WhatsApp group dan anggota groupnya ada ratusan orang, dan di video itulah nama Dodi disebut-sebut melakukan sesuatu perbuatan yang menurut Dodi tidak bisa dibuktikan kebenarannya, ujar Avisenna, Yuta Pratama.
(Abrol)
Post a Comment