Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis kasat lantas Solok Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Surat Kaleng Dodi Hendra di Polda Sumbar, Maksut Baik Malah Tuduh Pecat THL


Kabupaten Solok-netralpost.net-
  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Dodi Hendra beberapa waktu yang lalu dilaporkan ke Polda Sumbar terkait dugaan kasus pemerasan. Bahkan juga beredar surat pemanggilan Dodi dari Direskrimum Polda Sumbar yang menjelaskan terkait permintaan uang kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkungan kantor wakil rakyat tersebut.

Dirreskrimum Polda Sumbar telah menerima surat Agus Salim Saputra perihal prilaku Ketua DPRD Kabupaten Solok Fraksi Gerindra Dodi Hendra dengan adanya paksaan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) disekretariat DPRD Kabupaten Solok untuk bergabung dengan koperasi dengan iuran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan uang arisan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bulannya yang koperasi tersebut belum berbadan hukum, jika menolak Tenaga Harian Lepas (THL) akan diberhentikan.

Dalam hasil pelaksanaan klarifikasi nota dinas dari kabag Wassdik ditreskrimum polda sumbar pada poin b menerangkan bahwa tidak di temukan pidana karena hanya menyarankan penyediaan koperasi di kantor DPRD. Karena sampai saat sekarang belum ada koperasi tentang biaya pendirian dan pengurusan surat-surat legalitas koperasi dengan anggaran POKIR (Pokok Pikiran) AN Dodi Hendra.

Dodi Hendra membantah secara tegas, ia menegaskan bahwa ini bentuk kriminalisasi kepada dirinya, ungkap Dodi Hendra dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (16/7/2021).

“Itu kriminalisasi terhadap saya. Saya merasa dizolimi dan orang yang mengadukan ke Polda itu merupakan surat kaleng. Yang mengatakan saya memecat THL padahal saya tidak punya wewenang untuk itu,” katanya.

Terkait dengan koperasi, ia memang mengajak masyarakat untuk membentuk koperasi. Hal itu untuk menghindari terjeratnya masyarakat dengan tengkulak, sambung Dodi Hendra.

“Jadi saya menyarankan tidak Hanya THL saja tetapi seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk membentuk koperasi,” ujarnya.

Masih kata Dodi, ia sudah mengklarifikasi ke Direskrimum Polda Sumbar sesuai dengan surat pemanggilan yang ia terima.

“Saya sudah klarifikasi, bahwa ini yang terjadi. Dan sebagai warga negara yang taat hukum jadi saya datang".

Diakhiri Dodi Hendra, Alhamdulillah saya yakin hukum itu tegak berdiri tidak bisa dibeli dan diintimidasi dan saya yakin yang benar itu akan tetap benar., Pungkasnya. (Abrol)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.