Padang-netralpost.net- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Sekretariat Daerah pada tanggal 16/09/2021 telah mengeluarkan surat putusan yang ditandatangani langsung oleh Hansastri, SE, Ak, MM, CErA, atas status Dodi Hendra selaku ketua DPRD Kabupaten Solok.
Surat dengan No. 120/346/Pem-Otda/2021 itu menjelaskan Tiga poin, yang mana dalam surat tersebut tidak ada tertera bahwa Dodi Hendra diberhentikan sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok, ungkap Desi salah seorang masyarakat Kabupaten Solok dalam keterangannya pada Senin, (20/9/2021).
Permasalahan yang diajukan oleh Badan Kehormatan (BK) tidak ada terbukti sama sekali, bapak Dodi Hendra selaku ketua DPRD telah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, jelas wanita tersebut.
Menurutnya ia menduga semua seperti sudah diseting dari awal, mungkin wajar saja karena keinginan mereka ada yang terhambat oleh Ketua DPRD, sebutnya.
Berbagai cara untuk menjatuhkan Dodi Hendra tapi keputusan Gubenur dan surat yang diturunkan oleh Sekda Sumbar telah menjawab, saya pribadi dan seluruh lapisan masyarakat sangat bersyukur setelah membaca isi surat tersebut.
Harapan kami selaku masyarakat Kabupaten Solok, kami ingin melihat Kabupaten Solok damai, makmur dan sejahtera serta perekonomian bisa berjalan sesuai aturan yang ada, harapnya. (SRP)
Post a Comment