Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis kasat lantas Solok Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

DPRD Kabupaten Solok Sambut KPK RI


Padang-netralpost.net-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Sambut kedatangan KPK RI, Dengan agenda Rapat Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Terintegritas, Kamis (30/9/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dodi Hendra yang didampingi oleh Wakil Ketua Ivoni Munir dan Wakil Ketua Lucki Efendi,  Plt Sekwan Zaitul Ikhlas serta Anggota DPRD Kabupaten Solok. Sementara dari KPK RI dipimpin oleh Arif Nurcahyo.

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim KPK RI untuk memberikan Masukan dan Pencerahan serta sosialisasi Program Pencegahan Korupsi terintegrasi  dengan DPRD Kabupaten Solok.

Sambil melemparkan Pantun “ Bengkak Pipinya terkena Siput, Pelaku belum ditangkap, datang KPK janganlah Takut, kalau tak salah tak akan tertangkap”. Beli Napan Berisi nasi, makan berdua biar mesra, mari kita lawan Korupsi, agar rakyat sejahtera.

Senada dengan Dodi Hendra Pembicara dari KPK RI Arif NurCahyo menjelaskan bahwa unsur Korupsi berupa SPG yaitu suap Pemerasan dan Gratifikasi yang pada dasarnya unsurnya  sama yaitu ada pihak Pemberi dan Pihak penerima yang subjek hukumnya adalah para penyelenggara Pemerintahan termasuk ASN dan DPRD.

Suap menyuap unsurnya sama yaitu ada pihak Pemberi dan Pihak penerima yang objeknya berupa uang,barang, fasilitas lainnya dsbnya.dan adanya kesepakatan/dealnya disana.yang biasanya dilakukan secara rahasia dan tertutup, ungkapnya. 

Pemerasan pihak yang aktif adalah pihak penerimanya yang bisa menentukan harganya.dan adanya permintaan sepihak dari penerima (pejabat), bersifat memaksa dan juga bersifat penyalahgunaan kekuasaan.pihak pemberi punya peluang untuk melaporkan, jelasnya. 

Gratifikasi berupa semua pemberian baik uang, barang, fasilitas, yang diterima dalam bentuk tunai atau non tunai yang intinya yang berhubungan dengan jabatan dan tidak perlu ada kesepakatan antara kedua belah pihak kadang-kadang tanpa disadari, tambahnya. 

Dari hal diatas ada berupa sansi pidana penjara dari 4 tahun sampai seumur hidup, juga sangsi berupa denda. Cara untuk menghilangkan sangsi pidananya yaitu menolaknya atau diterima “TAPI” diserahkan atau dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima,berdasarkan laporan tersebut pelapor akan dilindungi oleh negara berdasarkan UU, tegasnya. 

Perencanaan dan penganggaran semua yang ada di DPA sudah harus ada pengusulannya atau dasarnya baik dari hasil Reses atau musrembang serta rekam jejaknya.

Fokus Koordinasi Pencegahan Korupsi garis besarnya pada 1.Perencanaan dan Penganggaran APBD,2.Pengadaan Barang dan Jasa,3. Perizinan,4 APIP ( Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ),5 Manajemen ASN,6.Optimalisasi Pajak daerah,7.Manajemen Aset daerah,8. Tata Kelola Dana Desa.

Berdasarkan Jenis Tipikor berdasarkan ( UU No.31/1999 Jo. UU No 20/2001) Korupsi  dirumuskan dalam 30 Jenis Tipikor yang dikelompokkan menjadi tujuh Jenis Besar.

1.Kerugian Keuangan Negara

2.Suap Menyuap

3.Penggelapan dalam Jabatan,4.Pemerasan

5.Perbuatan Curang

6.Konflik Kepentingan dalam Pengadaan

7. Gratifikasi

Beberapa anggota DPRD melakukan tanya jawab dengan tim KPK seputar permasalahan Korupsi serta Permasalahan yang terjadi saat ini, seperti permasalahan RPJMD yang baru ini sistem Kolektif Kolegial.yang terpenting bagi KPK tidak ada unsur korupsinya yang berkaitan dengan keuangan, karena hal ini merupakan diluar ranah KPK,sebaiknya hal ini konsultasikan  ke kementrian atau kemendagri. Tujuan kedatangan KPK kesolok salah satunya adalah melakukan deteksi dini agar DPRD dapat terhindar dari tindak pidana korupsi.(***)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.