Padang-netralpost.net- Dua orang yang menjadi korban penipuan anggota arisan online bodong, mereka mendatangi kantor hukum Demitra Law Office untuk meminta bantuan hukum karena telah menjadi korban penipuan investasi bodong bermodus arisan online. Korban bernama Merri Rizka Otafiani warga Jakarta Pusat dan Rika Alisman warga Kota Padang, Senin (04/10/2021).
Mereka akan melaporkan IC karena melakukan penggelapan dan penipuan bermodus arisan online. Kerugian yang dilaporkan korban bervariasi, jika ditotal mencapai Rp 350 jutaan.
Kantor Demitra Law Office selaku kuasa hukum dengan pengacara Mahdiyal Hasan, S.H dan Wahyudi Andriko, S.H dalam keterangannya mengatakan, kita akan dampingi korban hingga sampai laporan ini nantinya sampai di Polda Sumatera Barat.
Ia menambahkan, IC sudah beberapa kali meminta uang kepada korban, dan korban pun sudah beberapa kali mentransfer melalui rekening dengan iming-iming uang akan dikembalikan berlebih, nyatanya hingga saat ini klien kami belum juga menerima uangnya kembali, katanya.
Sementara itu salah seorang korban Rika Alisman juga menyatakan akan membawa perkara ini keranah hukum apa bila IC tidak memberi kepastian atas pengembalian uangnya.
Tidak hanya saya, mungkin ada orang lain yang juga tertipu oleh IC, ujarnya dengan nada tegas.
Semoga proses ini bisa cepat berjalan sehingga pelaku bisa mendapatkan ganjaran dari apa yang telah dia perbuat.
Dia menduga total korban lebih kurang 33 orang dengan total kerugian keseluruhan sebanyak Rp.1,5 Miliar, pungkasnya. (Brol)
Post a Comment