50 Kota,netralpost--RKN (Rizki Kurniawan Nakasri Wakil Bupati 50 Kota yang Berpasangan bersama Safaruddin Dt Bandaro Rajo (Safari) pada Pilkada tahun 2020 Kemaren ,ternyata membawa duka yang mendalam bagi sebagian pendukung nya,fasal setiap kegiatan yang diadakan Pemerintah 50 Kota yang tidak dihadiri Bupati,tidak pula bisa digantikan oleh Wakil nya RKN,padahal dalam setiap kegiatan yang mengatas nama pemkab yang tidak dihadiri Bupati ,tidak Dihadiri Oleh Wakilnya.
Makanya timbul Problema ditengah pendukung dan simpatisan Wakil bupati,dan mengatakan Wakil Bupati RKN Non job (tidak dikasih Pekerjaan),Kata Eko dan kawan- kawannya,padahal Wakil Bupati RKN merupakan Kepala Daerah juga yang seharus kawan bagi Bupati untuk Mencarikan Solusi atau permasalahan yang saat ini banyak dihadapi oleh Pemkab ,mulai dari masalah Harau,THL yang banyak Diberhentikan,dengan Alasan Anggaran dipangkas dan sebagai nya.
Hal ini juga dapat dibuktikan dibeberapa kegiatan seperti Musyawarah Rencana Pembangunan Rencangan-Kerja Pemerintah Daerah (Musrembang RKPD) Kamis (23/3) diaula Kantor Bupati yang tidak bisa dihadiri Oleh Bupati dan pembukaannya dihadiri Oleh Setda,Padahal Wakil Bupati RKN ada dikantor saat itu
Dan juga yang lebih Menghebohkan Sidang Paripurna DPRD 50 Kota Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah, pada jum'at (25/3) Yang Mana Bupati 50 Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo Berhalangan Datang,konon Kabar Nya Bersafari keluar Daerah,dan juga diwakili Oleh Setda Widya Putra ,bukan Dihadiri oleh Wakil Bupati,dan Sidang Paripurna tetap Berlanjut,dan yang miris lagi Kuarom (2/3 Anggota ) kehadiran Anggota Dewan tidak Pula tercapai dan Sidang Tetap dilanjutkan yang walaupun Molor beberapa jam.
Dalam Sidang Paripurna pada hari Jumat 25 Maret 2022 tersebut dari Pemerintah Daerah dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Bupati tidak memberi Instruksi kepala Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri yang jelas sedang berada di tempat dan tidak sedang berhalangan untuk hadir.
Dalam PP No.12 tahun 2018 pasal 93 ayat 4 yang berbunyi : " Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Rancangan perda wajib dihadiri oleh Kepala Daerah ".
Merujuk Pasal diatas, seandainya dalam paripurna Anggota DPRD yang hadirpun sudah kuorom, sidang tetap tidak bisa dilanjutkan karena Kepala Daerah sedang berada diluar daerah/berhalangan.
Absurdnya sebagian anggota Fraksi yang hadir pada Paripurna tersebut yang dipimpin oleh 2 orang Wakil Ketua DPRD malah menyalahkan Anggota Fraksi lainnya yang tidak hadir dan juga menyasar ke Ketua DPRD yang sudah tau bahwa Bupati Berhalangan hadir.
Pun demikian dengan Bupati Limapuluh Kota Safarudin Dt.Bandaro Rajo, Bukannya mendelegasikan kehadirannya kepada Wakil Kepala Daerah yang jelas sedang "nganggur", Tapi Bupati malah mengutus Sekda yang jelas jelas tidak bisa Kepala Daerah dalam sidang pengambilan keputusan.
Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri ketika ditemui Wartawan menyatakan : " tidak ada pendelegasian untuk saya dari Bupati untuk menghadiri Sidang Paripurna ,Musrembang dan Terakhir Kedatangan Ustadz Abdul Somad,dan saya hanya Menerima Copian undangan Tampa Kordinasi
Dan juga RKN menambahkan ,tidak seharusnya seperti itu,Kalau seandainya Bupati tidak Sanggup Hadir Atau ada Kegiatan Lain,Setda Harus Kordinasi dengan Wakil Bupati,Idealnya Birokrasi Harus Profesional,Bukan Diundang ,Seharus nya Melapor,itu Baru Namanya Birokrasi Profesional,Kata Wabup RKN(Yon)
Post a Comment