Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas II A padang Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis kasat lantas Solok Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

RKN : Wakil Bupati 50 Kota Yang Non Job !

 


50 Kota,netralpost--RKN (Rizki Kurniawan Nakasri Wakil Bupati 50 Kota yang Berpasangan bersama Safaruddin Dt Bandaro Rajo (Safari) pada Pilkada tahun 2020 Kemaren ,ternyata membawa duka yang mendalam bagi sebagian pendukung nya,fasal setiap kegiatan yang diadakan Pemerintah 50 Kota yang tidak  dihadiri Bupati,tidak pula bisa digantikan oleh Wakil nya RKN,padahal dalam setiap kegiatan yang mengatas nama pemkab yang tidak dihadiri Bupati ,tidak Dihadiri Oleh Wakilnya.

Makanya timbul Problema ditengah pendukung dan simpatisan Wakil bupati,dan mengatakan Wakil Bupati RKN Non job (tidak dikasih Pekerjaan),Kata Eko dan kawan- kawannya,padahal Wakil Bupati RKN merupakan Kepala Daerah juga yang seharus kawan bagi Bupati untuk Mencarikan Solusi atau permasalahan yang saat ini banyak dihadapi oleh Pemkab ,mulai dari masalah Harau,THL yang banyak Diberhentikan,dengan Alasan Anggaran dipangkas dan sebagai nya.

Hal ini juga dapat dibuktikan dibeberapa kegiatan seperti Musyawarah Rencana Pembangunan Rencangan-Kerja Pemerintah Daerah (Musrembang RKPD) Kamis (23/3) diaula Kantor Bupati yang tidak bisa dihadiri Oleh Bupati dan pembukaannya dihadiri Oleh Setda,Padahal Wakil Bupati RKN ada dikantor saat itu

Dan juga yang lebih Menghebohkan Sidang  Paripurna DPRD 50 Kota Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah, pada jum'at (25/3) Yang Mana Bupati 50 Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo Berhalangan Datang,konon Kabar Nya Bersafari keluar Daerah,dan juga diwakili Oleh Setda Widya Putra ,bukan Dihadiri oleh Wakil Bupati,dan Sidang Paripurna tetap Berlanjut,dan yang miris lagi Kuarom (2/3 Anggota ) kehadiran Anggota Dewan tidak Pula tercapai dan Sidang Tetap dilanjutkan yang walaupun Molor beberapa jam.

Dalam Sidang Paripurna pada hari Jumat 25 Maret 2022 tersebut dari Pemerintah Daerah dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Bupati tidak memberi Instruksi kepala Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri yang jelas sedang berada di tempat dan tidak sedang berhalangan untuk hadir.

Dalam PP No.12 tahun 2018 pasal 93 ayat 4 yang berbunyi : " Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Rancangan perda wajib dihadiri oleh Kepala Daerah ".

Merujuk Pasal diatas, seandainya dalam paripurna Anggota DPRD yang hadirpun sudah kuorom, sidang tetap tidak bisa dilanjutkan karena Kepala Daerah sedang berada diluar daerah/berhalangan.

Absurdnya sebagian anggota Fraksi yang hadir pada Paripurna tersebut yang dipimpin  oleh 2 orang Wakil Ketua DPRD malah menyalahkan Anggota Fraksi lainnya yang tidak hadir dan juga menyasar ke Ketua DPRD yang sudah tau bahwa Bupati Berhalangan hadir.

Pun demikian dengan Bupati Limapuluh Kota Safarudin Dt.Bandaro Rajo, Bukannya mendelegasikan kehadirannya kepada Wakil Kepala Daerah yang jelas sedang "nganggur", Tapi Bupati malah mengutus Sekda yang jelas jelas tidak bisa Kepala Daerah dalam sidang pengambilan keputusan.

Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri ketika ditemui Wartawan  menyatakan : " tidak ada pendelegasian untuk saya dari Bupati untuk menghadiri Sidang Paripurna ,Musrembang dan Terakhir Kedatangan Ustadz Abdul Somad,dan saya hanya Menerima Copian undangan Tampa Kordinasi

Dan juga RKN menambahkan ,tidak seharusnya seperti itu,Kalau seandainya Bupati tidak Sanggup Hadir Atau ada Kegiatan Lain,Setda Harus Kordinasi dengan Wakil Bupati,Idealnya Birokrasi Harus Profesional,Bukan Diundang ,Seharus nya Melapor,itu Baru Namanya Birokrasi Profesional,Kata Wabup RKN(Yon)



Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.