50 Kota,netralpost--
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid.Sapras) Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluh Kota Tajul Arifin memberikan klarifikasi terkait penggunaan 2 Rekening Bank untuk menampung Retribusi TPR Rimbo Data dan Pangkalan.
Dalam keterangannya Tajul Arifin menyatakan bahwa Bidang Sapras Dinas Perhubungan Limapuluh Kota pernah menggunakan Rekening Bank milik THL Dinas Perhubungan Limapuluh Kota yang memang bertugas sebagai salah satu Tenaga Administratif yang diberi tugas untuk mengumpulkan Retribusi Daerah di Kantor Dinas Perhubungan, tapi hanya di bulan Februari 2021 saja.
" Pada masa peralihan setoran retribusi ke kas daerah yang biasanya mingguan (weekly) memang pernah menggunakan Rekening sementara (THL), tapi hanya sekira satu bulan saja, setelah kebijakan diubah menjadi harian (Daily), Retribusi langsung dikirim ke BUD ( Bendahara Umum Daerah ) sampai sekarang " ungkap Tajul Arifin kepada media ini, Sabtu 12 Maret 2022.
Tajul Arifin yang bertugas sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluh Kota sejak Juli 2021 yang lalu tidak membuat kebijakan yang baru tetapi hanya melanjutkan Program Bidang Sarana dan Prasarana sebelumnya.
Selanjutnya terkait Penggunaan Kekayaan Daerah berupa Bus beliau menyatakan : " Bus yang beroperasi hanya 2 unit, yang 2 lagi rusak, sampai sekarang masih di bengkel. Memang ada penyewaan secara komersil, tapi habis untuk biaya perawatan bus bus tersebut. Jadi kami berimprovisasi dengan memakai Penyewaan Bus bus tersebut yang memang tidak seberapa untuk memperbaikinya lagi. Jadi ibaratnya gali lobang tutup lobang. Jadinya di Akhir tahun, Kas Retribusi untuk Kekayaan Daerah (Bus) menjadi Rp 0,-." tukuknya.
Dalam mengurangi dugaan kebocoran Retribusi Daerah ke Kas BUD, Dinas Perhubungan Limapuluh Kota yang sekarang naik ke Grade A (hanya 2 Dishub se Sumbar), semua setoran Retribusi akan diubah menjadi Setoran Elektronik, : " Mulai tahun 2022 Dinas Perhubungan Limapuluh Kota tidak menerima uang cash, sekarang baru diterapkan pada bidang KIR, yang mengurus Kir petugas Dishub tidak menerima Uang Cash, tapi langsung di setor Ke Rekening Bank yang sudah di Registrasi (Bank Nagari). Untuk Penyewaan Bus dan Retribusi TPR sedang diupayakan peralihan ke Pembayaran Elektronik " pungkas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluh Kota Dharmawijaya, yang dilantik Akhir Desember 2021 yang lalu.( Yon)
Post a Comment