Payakumbuh,netralpost --- Rapat Rencana Kerja Fasilitasi Dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Kota Payakumbuh Tahun 2022 dibuka secara resmi oleh Wali Kota Payakumbuh yang diwakili oleh Asisten III Ifon Satria Chan di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Jumat (15/7).
Rapat tersebut dimoderatori oleh Kakan Kesbangpol Dipa Surya Persada yang baru menjabat lebih kurang 2 bulan, serta dihadiri perwakilan Kodim 0306/50 Kota, Polres, Kejari, Kabag Hukum Pemko, serta OPD terkait.
Dijelaskan Ifon, untuk organisasi masyarakat yang ada di Kota Payakumbuh bisa dikontrol segala kegiatan yang dilaksanakannya agar tidak menyalahi dasar hukum ormas yang telah diatur dalam UUD 45. Bahwa Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
"Sesuai dengan tujuan pendirian ormas dan fungsi ormas tersebut sampai adanya hak-hak ormas tersebut dengan melaksanakan sesuai dengan kewajibannya," jelas Ifon.
Ifon berharap, di Kota Payakumbuh terjaga situasi yang kondusif dan damai, tidak ada pertikaian dan gesekan antar ormas maupun dengan pemerintah.
Sementara itu, Kakan Kesbangpol Dipa Surya Persada menegaskan perlu dilakukan pengawasan oleh Tim Fasilitasi ormas-ormas yang ada di Kota Payakumbuh. Saat ini ormas yang terdata di kantor kesbangpol berjumlah sebanyak 83 ormas dari berbagai bidang dan kalangan.
Dengan diskusi yang berlansung alot dari peserta rakor tersebut intinya pengontrolan dari setiap ormas yang ada di bawah binaan masing-masing OPD. Untuk lebih jeli memfasilitasi kegiatan dengan kontrol yang jelas.
"Sinergi antar stakeholder terkait sangat diperlukan, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan mewaspadai adanya aktifitas-aktifitas yang menjurus kepada radikalisme," tukuk Dipa. (Yon)
Post a Comment