Padang,netralnews --- Ketua Badan Pengawas Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Teluk Bayur iman Ajukan Upaya Hukum terkait konflik internal Koperbam ke Forum Komunikasi Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Program Ekstensi, Selasa (9/8/22).
Melalui Penasehat hukumnya Mahdiyal Hasan, SH, Dian Praja, SH danHafif, SH dan ia berharap mendapatkan keadilan hukum.
Mahdiyal Hasan menyampaikan bahwa, "Kita telah memasukkan pengaduan kepada Kapolresta Padang diterima oleh Bapak Tarmizi", ujarnya.
Dian Praja, SH menyampaikan bahwa saat ini kita sedang berada di proses pengaduan yang insya Allah akan diproses oleh Kapolresta Padang.
Ditambahkan Mahdiyal Hasan, SH, "adanya kejanggalan dalam laporan pertanggung jawaban dugaan penyelewengan anggaran tahun 2021 dan agar ini bisa ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian" jelasnya.
Kejanggalan tersebut ditemukan dari anggaran tahun 2021. Dimana laporan tentang dana perumahan sebesar Rp. 1 miliyar lebih, yang tidak tersimpan 365 juta.
Kemudian dana tali asih sekitar Rp. 1 miliyar lebih, yang tidak tersimpan ada sekitar Rp. 180 juta lebih. Lalu ada dana cadangan sekitar Rp 2 miliyar lebih, yang tidak tersimpan sekitar Rp. 700 juta.
"Dugaan ini ditemukan berdasarkan hasil auditor dari akuntan publik yang belum bisa disampaikan pada saat ini", lanjutnya.
"Kami berharap kepada Kapolres untuk Menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan yang ada Terhadap permasalahan yang terjadi di tubuh sendiri", pungkasnya.
Bapak Iman selaku ketua pengawas kami sebagai anggota ke perpam Berharap keadilan yang seandal-adilnya agar yang bersangkutan tidak diberikan tugas dan fungsi di koperasi.
Di koperasi juga harus di audit karena menimbulkan banyak kecurigaan dari anggota yang dibatasi.(AWM)
Post a Comment