Alahan Panjang,netralpost.net – Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022 tampak berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, setelah dua tahun tidak melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI dikarenakan pandemi Covid19 dan dilaksanakan terpusat dikementerian secara virtual maka di tahun 2022 upacara bendera dalam memperingati HUT RI ke-77 kembali digelar secara serentak di masing UPT kemenkumham di seluruh Indonesia.
Dengan penuh semangat kemerdekaan ASN Lapas Kelas III Alahan Panjang ikut serta menggelar kegiatan Upacara dengan dipimpin langsung sebagai pembina upacara Bapak Camat Lembah Gumanti (Zulbakti), upacara dilaksanakan di Lapangan Lapas Kelas III Alahan Panjang.
Upacara yang diikuti seluruh ASN Lapas Alahan Panjang Juga mengikutsertakan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Alahan Panjang sebagai peserta Upacara.
Dengan berseregam pakaian tradisional tampak peserta upacara berbaris rapi mengikuti jalannya upacara, Dalam kesempatan sebagai pembina upacara di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022, pembina upacara membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI yang menyampampaikan bahwa selaku kita bersama harus bersama sama bangkit untuk indonesia maju, Kemenkumham harus memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa dengan SDM unggul dan handal serta mensukseskan program penggunaan produksi dalam negeri untuk mendongkrak UMKM dalam peran serta pemulihan ekonomi nasional.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia Nomor : PAS-1260.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022 kepada Narapidana dan Anak Pidana, Remisi Umum diberikan kepada 21 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas III Alahan Panjang.
Yang terdiri dari :
1. Remisi Umum 1 Bulan = 3 orang
2. Remisi Umum 2 Bulan = 3 orang
3. Remisi Umum 3 Bulan = 6 orang
4. Remisi Umum 4 Bulan = 5 orang
5. Remisi Umum 5 Bulan = 2 orang
6. Remisi Umum 6 Bulan = 2 orang
Remisi umum diberikan kepada 21 warga binaan bertepatan dengan perayaan 17 Agustus ini disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM).
Hadir dalam kesempatan peringatan upacara 17 Agustus yang dilaksanakan di Lapas Kelas III Alahan Panjang dan pada pemberian remisi umum 17 Agustus 2022, Bapak Camat Lembah Gumanti, Bapak Kapolsek Lembah Gumanti, Bapak Danramil 10 Lembah Gumanti diwakili, Bapak Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang diwakili.
Post a Comment