Padang, netralpost.net --- Mendukung terwujudnya smart city (kota cerdas-red) dan sekaligus peningkatan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Padang, Pemerintah Kota Padang kali ini menjalin kesepakatan bersama dengan PT Grab Teknologi Indonesia selaku perusahaan teknologi yang menyediakan suatu platform bagi para konsumen untuk mendapatkan barang atau layanan yang diberikan oleh mitranya.
Penandatanganan kesepakatan bersama tentang Pemanfaatan Platform Grab itu, dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar bersama Nothern Sumatera Business Manager PT Grab Teknologi Indonesia Hervy Deviyanto, di Ballroom Hotel Santika Padang, Kamis (25/8/2022).
"Alhamdulillah, atas nama Pemerintah Kota Padang kita tentu menyambut baik terjalinnya kesepakatan bersama ini. Semoga memberikan manfaat sesuai maksud dan tujuan dari kerjasama ini tentunya," harap Sekda mewakili Wali Kota Padang mengawali sambutannya.
Sekda Andree melanjutkan, kesepakatan bersama ini berarti penting sebagai bentuk komitmen Pemko Padang yang berkolaborasi dengan PT Grab Teknologi Indonesia untuk melakukan digitalisasi dan memanfaatkan layanan Aplikasi Grab untuk kepentingan meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
"Tujuan kesepakatan bersama ini adalah sebagai landasan bagi Pemko Padang dan PT Grab Teknologi Indonesia dalam memajukan berbagai bidang. Antara lain seperti terkait Sustainable Economy Co-Creation (Kerja Sama Berkelanjutan Bidang Ekonomi) dan Efficiency Co-Creation (Kerja Sama yang membangun Efisiensi)," jelas Sekda Andree.
"Hal tersebut juga upaya bersama dalam rangka pemanfaatan teknologi dan layanan aplikasi untuk meningkatkan efisiensi operasional pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat terkait pemanfaatan layanan aplikasi grab untuk meningkatkan pelayanan publik," pungkas Sekda muda itu menjelaskan.
Sementara itu, Nothern Sumatera Business Manager PT Grab Teknologi Indonesia Hervy Deviyanto menjelaskan, kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani.
"Adapun beberapa OPD di lingkup Pemko Padang yang akan menindaklanjuti kesepakatan bersama ini diantaranya adalah Dinas Perdagangan, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Bapenda, RSUD dr. Rasidin Padang dan OPD terkait lainnya," jelasnya.(*)
Post a Comment