Padang, netralpost --- Pemuda 42 tahun warga Kelurahan Koto Kaciak Kec. Padang Selatan Kota Padang ini nekat mencuri satu unit handphone di sebuah rumah yang beralamat Jalan Koto Kaciak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Pelaku yang mencoba kabur, akhirnya diringkus Tim Klewang dari Opsnal Reskrim Polresta Padang dengan cara melumpuhkanya.
Pelaku pencurian tersebut diketahui berinisial AH (42 tahun) merupakan warga Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Dikatakan Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra pelaku ditangkap pada selasa 4 Oktober 2022, sekira pukul 15.30 WIB, karena melakukan pencurian satu unit handphone di sebuah rumah di kawasan Padang Selatan.
“Pelaku berhasil diringkus, dan barang bukti 1 unit handphone yang merupakan hasil curiannya berhasil diamankan,” ujar Kompol Dedy Andriansyah Putra.
Dedy juga menambahkan awal dari pelaku ditangkap hasil informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian di sebuah rumah Jalan Koto Kaciak belakang SMAN 6 Padang, Kelurahan Mata air, Kecamatan Padang Selatan, sedang berada di sebuah loundry yang ada di Gang Bambu.
Mendapati adanya informasi tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan ke tempat diduga pelaku.
Pelaku ini ditangkap saat sedang mengambil pakaian loundry tersebut dan langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan interogasi,” katanya.
Kepada Polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian satu unit handphone tersebut bersama temannya berinisial U, yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian Polresta Padang,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolresta Padang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut tutup Dedy.(*)
Post a Comment