Rakor Fasilitasi Penyelengaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024.

Arosuka, netralpost ---- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Proses Pemilu tahun 2024 di Aula D'Relazion Cafe Kota Solok Rabu 12/10/22.

Kegiatan tersebut menghadirkan seluruh Ketua Partai Politik se Kabupaten Solok sebanyak 20 (dua puluh) orang/Parpol, dari unsur Pemerintah Kabupaten Solok Kepala KesbangPol Kabupaten Solok Agus Rostamda, SH. MM, Kepala Diskominfo diwakili oleh Kabid PKP Syofiar Syam S.Sos, M.Si dan Kepala KPU Kabupaten Solok atau yang mewakili.

Kepala Bawaslu Kabupaten Solok yang diwakili oleh Bapak Andri Junaidi, SH. MH  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu dalam sambutannya menyatakan bahwa sehubungan dengan telah berjalannya Tahap2an Pemilu berupa Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, diperkirakan akan adanya potensi Sengketa dalam Proses pelaksanaan Pemilu, berdasarkan hal tersebut perlu kiranya ini kita Sosialisasikan, kita sebarkan informasi ini lebih luas agar jika terjadi permasalahan nantinya hal ini bisa diselesaikan dengan baik dengan tidak mengganggu jalannya proses Pemilu secara keseluruhan.

Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan Nara Sumber, yakninya Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat 2017-2022 Surya Efitrimen, S.Pt. MH, dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa  "Sengketa proses Pemilu meliputi Sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan Sengketa peserta Pemilu dg Penyelenggara Pemilu sbg akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Propinsi dan Keputusan KPU Kab/Kota", jelasnya.

Sengketa terbagi dua, yakni sengketa proses pemilu dan sengketa hasil Pemilu.

"Penyelesaian Sengketa antara Peserta pemilu dg penyelenggara Pemilu, proses penyelesaianya dilakukan dg cara mediasi dan adjudikasi, proses adjudikasi dilakukan jika tahapan mediasi tidak membuahkan hasil", lanjutnya.

Penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu, proses penyelesaiannya melalui mekanisme penyelesaian sengketa dengan prinsip cepat dan tanpa biaya.

Penyelesaian sengketa proses pemilu ini harus terpenuhi syarat formil dan materil dg batas waktu yg ditentukan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu adalah bersifat Final dan mengikat, kecuali yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota, Penetapan Calon. (*)

- Keunggulan penyelesaian Sengketa Proses di Bawaslu adalah penyelesaian yang cepat (12 hari), persidangan yang tidak berlarut-larut, kesepakatan mediasi tidak dapat dilakukan upaya hukum


Di akhir kegiatan, acara diisi dengan Diskusi dan tanya jawab terkait dengan Tahapan pelaksanaan Pemilu yang sudah dimulai pelaksanaannya (*).

Post a Comment

Post a Comment

Emoticon
:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.