Arosuka, netralpost --- Pemerintahan Kabupaten Solok melalui Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) gelar Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 94 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Solok Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (08/11/2022)
Sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Dinas Pendidikan ini menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menghadirkan dua narasumber dari editor pegawaian muda yakmi Mutia Mahda, S.Kom.M.M dan Hendri Indra, S.H
Adapun tujuan diselenggarakan sosialisasi ini adalah bentuk upaya Pemerintahan Kabupaten Solok untuk membangun kualitas PNS yang lebih baik lagi, dengan menekankan hukuman disiplin untuk sebuah pembinaan.
Dalam pemaparannya Mutia menjelaskan dasar landasan PP 94 tahun 2021 ada 3 (tiga) yaitu Yuridis, Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin bagi PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin yang diatur dengan PP; Filosofis, PNS sebagai penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN berpegang pada asas, ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, tanggungjawab, kompetensi, dll;
lanjutnya dari segi Sosiologis, Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib pelaksanaan tugas, Mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, akuntabel, dan jujur, Mendorong kinerja PNS untuk lebih produktif dan perubahan sikap positif.
" Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran". Tegas nya
Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin ASN yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin.
"Jika terjadi sebuah pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seorang PNS, maka wajib ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan oleh atasannya langsung". jelasnya
Sosialisasi ini berjalan dengan baik dan sangat interaktif, para peserta sangat antusias dalam sesi tanya jawab dan berdiskusi bersama para narasumber.
Sosialisasi yang diikuti Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Pemberhentian Yovi Fransiska SE, M.I.Kom, Analis SDM Aparatur Muda, Joni Pribudi Amra, S.H, beberapa pimpinan OPD, dan juga ASN dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Solok.(*)
Post a Comment