Sumbar, netralpost --- Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Alirman Sori beserta rombongan ke Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bertempat di Ruang Dillo Kominfo Kawasan IKK Parit Malintang, pada Selasa(20/12).
Dalam kunjungan tersebut, Wabup Rahmang didampingi oleh Asisten I Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Rudi Rahmat. Ikut hadir mendampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Padang Pariaman Zahirman dan jajarannya serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hendri Satria beserta jajaran.
Diketahui, kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi terhadap implikasi pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap kewenangan Pemerintah Daerah dan peralihan siaran analog ke digital. Selain itu, juga membahas mengenai implikasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Padang Pariaman.
Wabup Rahmang mengaku antusias menerima kunjungan tersebut. Di kesempatan itu, Ia memaparkan mengenai kondisi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman usai Pemerintah Indonesia secara resmi mengalihkan seluruh siaran TV analog ke siaran TV digital terhitung sejak 2 November 2022.
“Semoga dalam kunjungan ini Bapak mendapatkan informasi dan data terkait dengan implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap kewenangan Pemerintah Daerah dan Perailhan Siaran Analog ke Digital serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ungkapnya.
Anggota DPD RI Alirman Sori mengungkapkan, kunjungan ini merupakan sebuah upaya untuk memantau langsung terkait dengan penerapan UU Nomor 11 tahun 2020 dan UU Nomor 6 tahun 2014 di Kabupaten Padang Pariaman.
“Hal ini, menjadi bagian dari peran kami di DPD RI untuk memantau apakah kontribusi positif dari UU ini telah berjalan secara baik di daerah,” terangnya.
Sebelumnya, Kadis Kominfo Zahirman memaparkan dampak peralihan siaran Televisi dari tayangan analog ke tayangan digital. Di kesempatan yang sama, Kadis PMD Hendri Satria turut memaparkan kondisi Nagari di Kabupaten Padang Pariaman yang telah mengalami pemekaran sebanyak 43 kali.
Post a Comment