Limapuluh Kota,netralpost--Dengan akan berakhirnya kinerja 1 tahun DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022, Tentunya banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di tahun 2022 dan pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan
Hal tersebut disampaikan pada sidang Paripurna penutupan masa sidang pertama oleh Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si didampingi wakil ketua Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, baru baru ini. Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2022,ini merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,jelas Ketua DPRD Rabu (7/12)
DPRD, sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU No.9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun Produk yang dihasilkan DPRD Limapuluh Kota Tahun 2022
I. Peraturan Daerah yang telah disahkan
: - 1. Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021
2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022
3. Ranperda tentang APBSD Tahun 2023
II. Peraturan Daerah yang dibahas tapi belum disahkan:
1. Ranperda Inisiatif sebanyak 3 buah, yaitu
- Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum
- Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani
- Ranperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika
2. Ranperda Pemerintah Daerah sebanyak 2 Buah
- Ranperda atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
- Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah
III. Keputusan DPRD : 5 Keputusan
1.Nomor 13 Tahun 2022 : Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Ramperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021
2.Nomor 14 Tahun 2022 : Persetujuan DPRD terhadap hasil evaluasi Gubernur Sumbar tentang Ramperda Kab Lima Puluh Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Lima Puluh Kota tahun anggaran 2021 untuk di tetapkan menjadi perda
3.Nomor 15 Tahun 2022 : Pembentukan struktur organisasi dan personalia pansus Ramperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
4.Nomor 16 Tahun 2022 : Persetujuan evaluasi Gubernur Sumbar terhadap Ramperda tentang RAPBD Kab. Lima Puluh Kota TA 2022 dan Ramperbup tentang penjabatan Lima puluh Kota Tentang Penjabaran perubahan APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
5.Nomor 17 Tahun 2022 : Pembentukan struktur Organisasi dan personalia Panja Ramperda penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Deni Asra, S.Si menyampaikan “ Berkenaan dengan telah ditetapkannya keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota No 3 Tahun 2022 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan daerah Tahun Anggaran 2023 serta dalam rangka melakukan percepatan terhadap Penyusunan Peraturan Peraturan Daerah yang diperlukan untuk mendukung terlaksananya Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka telah ditetapkan 3 produk Perda yang dihasilkan DPRD Limapuluh Kota tahun 2022 yakni
I. Peraturan Daerah yang telah disahkan
: - 1. Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021
2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022
3. Ranperda tentang APBSD Tahun 2023
Deni Asra S.Si Ketua DPRD Limapuluh Kota,Tugas Pokok Dan Fungsi Sebagai Wakil Rakyat Berjalan Dengan Baik.
Deni Asra S.Si Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota mengatakan, dalam masa sidang 2022 DPRD Limapuluh Kota sudah melaksanakan berbagai kegiatan, yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat.
"Jadi dalam masa sidang pertama 2022 DPRD Limapuluh Kota,sudah melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dia menambahkan, karena semua tugas yang dilaksanakan sebagai representasi masyarakat Limapuluh Kota itu, sudah selesai, maka masa sidang pertama 2022 secara resmi ditutup .
Deni Astra S.Si Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota mengatakan, dalam masa sidang 2022 DPRD Limapuluh Kota sudah melaksanakan berbagai kegiatan, yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat.
"Jadi dalam masa sidang pertama 2022 DPRD Limapuluh Kota,sudah melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dia menambahkan, karena semua tugas yang dilaksanakan sebagai representasi masyarakat Limapuluh Kota itu, sudah selesai, maka masa sidang pertama 2022 secara resmi ditutup .
"Terima kasih juga atas perhatian yang diberikan sehingga secara keseluruhan paripurna buka tutup masa sidang bisa dilaksanakan dengan baik," katanya.
Dalam kesempatan itu, atas nama DPRD Limapuluh kota, juga mengharapkan kiranya kedepan, kerja sama dan sinergitas akan makin terjalin sehingga semua program dapat dilaksanakan dengan baik,"Ujar Deni Astra
Deni Asra juga mengatakan Kinerja DPRD dapat dinilai berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi pembentukan peraturan daerah.
1 tahun perjalanan DPRD yaitu selama tahun 2023 banyak hal yang telah dilakukan oleh DPRD. DPRD sebagai lembaga aspirasi masyarakat lima puluh kota telah menyuarakan dan memperjuangkannya untuk terwujud melalui APBD.
Disamping perda wajib yang kita sahkan bersama pemda, DPRD telah melahirkan 3 perda inisiatif. Ini adalah bagian penting dari kewenangan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Terakhir, DPRD telah dan akan terus menjaga kordinasi dan komunikasi yang baik dengan forkopimda, pemda, tokoh masyarakat, wali nagari, bamus nagari dan insan pers serta semua pihak yang memiliki kesamaan tujuan yaitu membangun lima puluh kota yang SMART. Ini adalah bentuk komitmen DPRD utk berperan aktif dalam membangun daerah ini.
Deni Astra,juga mengatakan, selaku pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak selama ini, baik para legislator maupun pemerintah sebagai mitra sehingga semua tugas-tugas di dewan dapat dilaksanakan dengan maksimal.
"Terima kasih juga atas perhatian yang diberikan sehingga secara keseluruhan paripurna buka tutup masa sidang bisa dilaksanakan dengan baik," katanya.
Dalam kesempatan itu, atas nama DPRD Limapuluh kota, juga mengharapkan kiranya kedepan, kerja sama dan sinergitas akan makin terjalin sehingga semua program dapat dilaksanakan dengan baik,"Ujar Deni Astra .
Deni Astra S.Si Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota mengatakan, dalam masa sidang 2022 DPRD Limapuluh Kota sudah melaksanakan berbagai kegiatan, yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat.
"Jadi dalam masa sidang pertama 2022 DPRD Limapuluh Kota,sudah melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dia menambahkan, karena semua tugas yang dilaksanakan sebagai representasi masyarakat Limapuluh Kota itu, sudah selesai, maka masa sidang pertama 2022 secara resmi ditutup .
"Terima kasih juga atas perhatian yang diberikan sehingga secara keseluruhan paripurna buka tutup masa sidang bisa dilaksanakan dengan baik," katanya.
Dalam kesempatan itu, atas nama DPRD Limapuluh kota, juga mengharapkan kiranya kedepan, kerja sama dan sinergitas akan makin terjalin sehingga semua program dapat dilaksanakan dengan baik,"Ujar Deni Astra
Deni Asra juga mengatakan Kinerja DPRD dapat dinilai berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi pembentukan peraturan daerah.
1 tahun perjalanan DPRD yaitu selama tahun 2023 banyak hal yang telah dilakukan oleh DPRD. DPRD sebagai lembaga aspirasi masyarakat lima puluh kota telah menyuarakan dan memperjuangkannya untuk terwujud melalui APBD.
Disamping perda wajib yang kita sahkan bersama pemda, DPRD telah melahirkan 3 perda inisiatif. Ini adalah bagian penting dari kewenangan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Terakhir, DPRD telah dan akan terus menjaga kordinasi dan komunikasi yang baik dengan forkopimda, pemda, tokoh masyarakat, wali nagari, bamus nagari dan insan pers serta semua pihak yang memiliki kesamaan tujuan yaitu membangun lima puluh kota yang SMART. Ini adalah bentuk komitmen DPRD utk berperan aktif dalam membangun daerah ini.
Wendi Chandra ST,Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota,Fungsikan Pengawasan DPRD
“Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di wujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap : a) pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah;
b) pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga komisi “ ujar Wendi Chandra, ST
Wendi Chandra wakil Ketua DPRD yang Juga membidangi Komisi II membidangi Keuangan dan Pembangunan telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator Wendi Chandra, ST (Wakil Ketua DPRD) dari Fraksi Demokrat dengan susunan anggota sebagai berikut : H. Yos Sariadi, S.Ag, Ir. Afri Yunaldi, IPM, Khairul Apit, Mhd. Afdal, Syamsuwirman, Bisron Hadi, Arsimedes, Zuhatri, Dra. Ridhawati, Marsanova Andesra, SH. MH, H.Darlius, dan Hemmy Setiawan.
“OPD Mitra Komisi II adalah : Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan.”ujar Wendi Chandra
Syamsul Mikar Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota
Syamsul Mikar Wakil Ketua DPRD 50 Kota yang juga meng komandoi Komisi III membidangi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dibawah Koordinator Syamsul Mikar (Wakil Ketua DPRD) dari Fraksi Golkar, dengan susunan anggota sebagai berikut : Virmadona, S.Sos. Zukron, Alia Efendi, Hendri, Marshal, B.Ac, Putra Satria Veri, Gusti Randa, H. Ermizal.j, Mulyadi, ST.ME
“OPD Mitra Komisi III adalah : Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Pangan, RSUD dr. Ahmad Darwis, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah.” kata Syamsul Mikar
Syamsul Mikar juga menyampaikan bahwa penutupan sidang dilakukan sebagai pertanda anggota dewan akan melaksanakan kegiatan reses. “Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, anggota DPRD Limapuluh Kota akan melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing. Hal ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” tuturnya.
Mikar ,menghimbau agar pelaksanaan kegiatan reses dapat berjalan sebaik-baiknya dengan tetap mengacu dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sebelum masa sidang DPRD Limapuluh Kota ditutup, perlu saya sampaikan bahwa sidang akan kembali dibuka setelah selesai acara Reses,"ucapnya (Yon)
Post a Comment