Limapuluh Kota,netralpost-- Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuk Bandaro Rajo mengapresiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) atas Hasil Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2022 di lingkup Instansi Pusat dan Daerah, yang mengantarkan Kabupaten Limapuluh Kota meraih predikat ‘Baik’ dengan Indeks SPBE 3,29 tertinggi ke-II Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Raihan ini ditetapkan sesuai Keputusan Menpan & RB Nomor : 108/2023 Tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022. Dibandingkan Tahun 2021, baik di sisi Indeks SPBE dan peringkat terjadi peningkatan signifikan. Sebelumnya tahun 2021 tercatat indeks SPBE 2,68 (Baik) dan berada pada posisi ke-III di Sumbar.
“Alhamdullilah, nilai indeks dan peringkat SPBE Limapuluh Kota meningkat di tahun 2022, hal ini mengisyaratkan bahwa teknologi elektronik sebagai basis penyelenggaraan pemerintahan di era saat ini sudah di arah yang tepat, tentu ini akan terus ditingkatkan terutama untuk kinerja ASN dan pelayanan publik,” terang Bupati Safaruddin ketika mengomentari posisi dan nilai indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Limapuluh Tahun 2022, di Sarilamak, Kamis (09/02/2023). Untuk peringkat ke-I tertinggi dibukukan Kabupaten Pesisir Selatan dengan indeks 3,48 dan ke-III Kabupaten Tanah Datar dengan indeks 3,21.
Lebih lanjut, Bupati Safaruddin mengatakan pihaknya baru-baru ini telah mengumpulkan ASN berlatar belakang pendidikan informatika dan komputasi untuk meningkatkan kinerja SPBE di Limapuluh Kota. “Tak kurang 50 ASN berlatar S1/ Diploma Komputer telah kita himpun, instruksi kita jelas, tak ada lagi tawar menawar, tahun ini peningkatan disiplin ASN, pemantauan program unggulan, layanan publik, mesti berbasis digital,” terang Bupati Safaruddin. Dikatakan Bupati Safaruddin, SPBE dalam era sekarang adalah kata kunci untuk efisiensi, efektifitas dan pencapaian kepuasan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk mengakselerasi hal ini, Bupati Safarudddin menugaskan Badan Perencanaan dan Penelitian serta Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mengawal percepatan implementasi digital di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota. “Kita juga minta hasil-hasil pelaksanaan percepatan ini dilaporkan ke Bupati,” tegas Bupati Safaruddin.
Di sisi lain berbicara tentang indeks SPBE 2022, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Limapuluh Kota Eki H. Purnama mengatakan diterbitkannya SK Kemenpan 108/2023 tertanggal 31 Januari 2023 merupakan tindak lanjut pemantauan dan evaluasi SPBE pada 103 Instansi Pusat dan Daerah. Khusus untuk Sumatera Barat, selain melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE pada Pemprov Sumbar juga dilakukan terhadap 18 Kabupaten/Kota minus Kabupaten Kepulauan Mentawai. “Diskominfo Limapuluh Kota sejak bulan Juli 2022 telah mengumpulkan bahan sebagaimana diminta Kemenpan & RB, juga dilengkapi bukti dukung. Prioritas kita menyempurnakan kebijakan, tata kelola dan pemantauan SPBE di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota,” tutur Kadis Kominfo Eki. H. Purnama.
Diterangkan oleh Kadis Eki.H.Purnama, terdapat dua hal makro yang dinilai pada pelaksanaan SPBE, yakni tingkat kematangan pada kapabilitas proses dengan variabel rintisan, terkelola, terstandarisasi, terintegrasi dan terukur serta optimum. Untuk hal kedua, tingkat kematang pada kapabilitas fungsi dan teknis dengan variabel informasi, interaksi, transaksi, kolaborasi dan optimalisasi.
Lebih lanjut, indeks SPBE dinilai melalui peforma domain kebijakan internal SPBE, domain tata kelola SPBE dan domain layanan SPBE. “Untuk tahun 2022 secara rata-rata di ketiga domain nilai Limapuluh Kota meningkat dibanding 2021, makanya kita optimis bisa melaksanakan instruksi digitalisasi di Kabupaten Limapuluh Kota,” ungkap Kadis Kominfo Eki H.Purnama. (Yon)
Post a Comment