Arosuka,netralpost --- Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Solok di Kantor Kejaksaan Negeri Solok Rabu (15/3/23).
Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar turuik menghadiri Wakil Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Kajari Solok Andi Metrawijaya, Kapolres Solok Arosuka AKBP Apri Wibowo, Kapolresta Solok AKBP Ahmad Fadhilan, Dandim 0309 diwakili, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Wakil Ketua DPRD Kota Solokd an Tamu Undangan Lainnya.
Barang Bukti Yang di Musnahkan Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 1000,44 Gram, Narkotika Jenis Sabu sebanyak 30,26 Gram, Minuman Keras, Tangki Modifikasi, Uang Palsu dan Barang Bukti Lainnya.
"Pada Kesempatan ini ada beberapa jenis Barang Bukti yang akan di Musnahkan, dan hampir 80% di dominasi oleh perkara Narkotika. Untuk itu dalam hal ini kita harus meningkatkan komitmen kita bersama untuk memberantas Narkoba sehingga Kabupaten dan Kota Solok kedepannya dapat menekan angka peredaran Narkoba menjadi Zero atau bersih dari Narkoba", Kata Kajari Solok Sambutannya.
Bupati Solok menyampaikan Ucapan Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Aparat Penegak Hukum bersama dengan BNN dimana telah berhasil mengurangi tindak pidana Hukum yang terjadi di Kabupaten dan Kota Solok.
"Saya sebagai kepala daerah akan mendukung sepenuhnya untuk seluruh tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Solok, semoga kedepannya tidak ada lagi tindak kejahatan di Kabupaten dan Kota Solok yang kita cintai ini", tuturnya.
Acara dilanjutkan dengan pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum oleh Bupati Solok dan Kajari Solok bersama Tamu Kehormatan Lainnya.(*)
Post a Comment