Jakarta, netralpost --- Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut meminta perusahaan paling lambat membayar THR tujuh hari sebelum hari raya tiba. Perusahaan juga dilarang mennyicil pemberian THR kepada pekerjanya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Darul Siska meminta pengusaha untuk tidak mengakali aturan. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah yang paling ditunggu oleh masyarakat Indonesia.
"Ia mau para pengusaha membayar THR para pekerjanya sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan", Ujar Anggota Komisi IX DPR RI.(*)
Post a Comment