Santunan JKM tersebut diserahkan secara simbolis kepada ahli waris Loly Adneriza sebesar Rp 42 juta di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Senin (1/5/2023).
Anggota DPR RI Komisi IX Darul Siska berharap tenaga kerja mandiri mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK supaya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti yang dilakukan oleh Loly Adneriza.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto menjelaskan, hanya dengan Rp16.800 per bulan atau dengan menabung sekitar Rp500 per hari dan membayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka peserta akan mendapat manfaat jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
“BPJAMSOSTEK akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dan perangkat desa agar informasi terkait program BPJAMSOSTEK dapat semakin luas diterima oleh seluruh lapisan masyarakat pekerja,” ujarnya.
Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan katanya, sangat banyak seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
Jika dalam masa pemulihan katanya, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambungnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
"Sedangkan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp42 juta," katanya.
Jefri Iswanto mengimbau agar seluruh pekerja di Sumatera Barat baik formal maupun non formal agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya, dan tentunya seluruh risiko sosial pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas,” ucap Jefri.
Post a Comment