Rapat tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda, Wakil Ketua I DPRD Kab. Solok sebagai Pimpinan Rapat Ivoni Munir, Wakil Ketua II DPRD Kab. Solok Mulyadi, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Anggota DPRD Kab. Solok, Staf Ahli Bid. Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, SH, MM, Kepala Perwakilan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, Camat Se-Kabupaten Solok.
Rapat diawali dengan Penyampaian serta Penyerahan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan Oleh Juru Bicara DPRD Kab Solok Faisal.
Dan dilanjutkan dengan Penyampaian serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah dengan DPRD Kab. Solok.
Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar) dalam sambutannya mengatakan bahwa Sebelumnya KUA-PPAS telah dibahas pada tanggal 6-9 Agustus 2023 oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD Kab. Solok dan telah menyatakan Kesepakatan antara Pemerintah dengan DPRD Kab. Solok yang telah menyepakati PAD setelah Pembahasan sebesar Rp. 1.261.601.590.410,00
“Sebagai Kepala Daerah kami mengajak kepada kita semua bersama-sama mengawasi Penggunaan Anggaran sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama. Mari bersama-sama kita menjaga keamanan dan kenyamanan kita bersama sehingga dapat membangun Kabupaten Solok kearah yang lebih baik”,papar Bupati.
“Atas Nama Bupati Solok saya ucapkan terimakasih Kepada Bapak/Ibu Jajaran DPRD, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Solok yang telah ikut serta membangun Kabupaten Solok yang kita cintai ini”,tutup Bupati.
Post a Comment