Sumbar, netralpost – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar menegaskan Petugas Polantas tak diperbolehkan menilang pengendara dengan sistem bayar di tempat.
Menurut dia, Polantas bisa melakukan penindakan berupa tilang atau teguran jika menemukan ada pelanggaran dari pengendara.
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, khusus untuk tilang, pengendara mesti membayar denda lewat Bank.
“Tidak ada kebijakan tilang bayar di tempat, semuanya melalui Bank BRI atau BRIVA,” jelasnya dikutip dari IG @kontributor_sumbar, Kamis 10 Agustus 2023.
Hilman juga meminta petugas untuk tidak mencari-cari kesalahan pengendara di jalanan.
“Apabila ada Polantas yang bermain-main atau mencari kesalahan, dapat dilaporkan ke kami,” ungkapnya.
Dirlantas Polda Sumbar meminta warga tidak perlu khawatir karena hal seperti ini bisa dilaporkan.
Polantas Bukittinggi saat ini sedang viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.(*)
Post a Comment