Padang, netralpost.net - Berkat peran aktif dalam membangun dan melindungi serta mendukung program kekayaan intelektual di Kota Padang pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Padang, Selasa, (19/9/2023).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar mewakili Wali Kota Padang dari Plh Kakan Kemenkumham Wilayah Sumbar, Ramelan Suprihadi dalam acara Mobile Clinic Intelectual di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center.
Dalam acara Mobile Clinic Intelectual itu, Ramelan menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual berperan dalam perlindungan hukum atas kepemilikan intelektual, baik bersifat komunal, personal, yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
"Hak kekayaan intelektual, berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian daerah dan nasional. Perlu upaya sistematis untuk menyebarluaskan layanan kekayaan intelektual di berbagai wilayah sehingga tercapai perlindungan menyeluruh," sebutnya.
Menyambut baik penghargaan dari Kemenkumham Wilayah Sumbar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri Kota Padang Ferry Erviyan menuturkan bahwa perlunya sosialisasi yang masif bagi pelaku usaha baik mikro kecil maupun industri.
"Sosialisasi ini perlu dimasifkan sebagaimana pelaku usaha melindungi karya mereka, baik itu branding dan produk agar tidak ditiru dan dijiplak," katanya.
Jika produk atau branding sudah memiliki hak paten dan terdaftar pada Kemenkumham, artinya sudah terlindungi secara hukum. Ferry menyebutkan, jika mendapat ada upaya penjiplakan terhadap kekayaan intelektual, maka pelaku penjiplakan dapat dituntut.
"Untuk Kota Padang, pelaku usaha yang sudah mampu dan memiliki tenaga kerja tambahan, biasanya mereka sudah teredukasi pengurusan kekayaan intelektual dengan baik," ucapnya.
Saat ini, pihaknya terus mengoptimalkan sosialisasi baik itu binaan Disnakerin, Dinas Koperasi dan UKM, hingga Dinas Pariwisata. Sebab, hal ini merupakan kepentingan agar produk pribadi atau produk di daerah tidak diklaim.
"Pengurusan kekayaan intelektual ini hanya sekali, dan berlaku untuk seumur hidup," tutup Ferry. (Prokopim Pdg/Diskominfo)
Post a Comment