Pesisir Selatan, netralpost – Mendikbudristek Nadiem Makarim membolehkan mahasiswa S1 dan D4 lulus tanpa diwajibkan membuat skripsi. Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi sebagai syarat kelulusan tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi X Lisda Hendrajoni menyebut bahwa skripsi bukanlah satu-satunya tolok ukur terakhir seorang mahasiswa disebut lulus perguruan tinggi. Namun, selain untuk menyampaikan hasil penelitian bagi mahasiswa, skripsi juga sarana untuk menunjukkan sistematika berpikir, logika, argumentasi dan ketrampilan dalam menyampaikan buah pikiran secara tertulis.
“Ya, kami sependapat skripsi bukanlah satu-satunya tolok ukur terakhir dalam menentukan kelulusan seorang mahasiswa. Namun, sejauh ini skripsi tidak hanya untuk menyampaikan hasil penelitian bagi para mahasiswa, akan tetapi juga merupakan sarana untuk menunjukkan sistematik berpikir, argumentasi, logika dan keterampilan,” ujar Lisda dikutip keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Lisda menilai, salah satu medium penyebarluasan ilmu pengetahuan adalah melalui karya tulis. Jika skripsi ditiadakan hendaknya ada cara lain untuk meneruskan kebiasaan menulis, termasuk menulis karya ilmiah populer sehingga mudah dipahami pembaca.
“Dalam artian, jangan sampai dengan tidak adanya skripsi membuat bangsa ini semakin jarang menghasilkan karya ilmiah ataupun buku-buku. Jadi, harus ada opsi lain untuk kedepan bagaimana meneruskan kebiasaan menulis termasuk karya ilmiah sebagai salah satu medium penyebarluasan ilmu,” kata Lisda.
Menurutnya, meskipun masih terdapat mahasiswa yang belum sempurna dalam membuat karya tulis seperti penempatan tanda baca. Namun menurut Politisi NasDem asal Sumbar itu, tidak sedikit pula skripsi mahasiswa yang dijadikan referensi para akademisi.
“Setidaknya ada suatu kebanggaan bagi mahasiswa mereka melakukan riset dan menulis skripsi, serta di kemudian hari skripsinya dijadikan referensi oleh mahasiswa lainnya bahkan akademisi. Nah, kebiasaan baik seperti ini juga harus mendapatkan tempat yang layak di masa yang akan datang,” ucapnya lagi.
Namun demikian, kata Lisda, masing-masing perguruan tinggi juga harus membuat aturan yang tegas sehubungan dengan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Ketegasan tersebut juga harus disampaikan kepada mahasiswa.
“Kami berharap masing-masing perguruan tinggi membuat aturan yang tegas mengenai soal boleh atau tidaknya ujian skripsi tersebut. Karena tidak wajib, bukan berarti tidak boleh dilaksanakan,” ujar Lisda.(Rls)
Post a Comment