Arosuka, netralpost.net -- Bupati Solok Pertemuan Sekretaris Daerah Medison S.Sos,.M.Si Sampaikan Nota Pengantar Bupati Terhadap 2 Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD , Selasa, (26 /09/2023) di Ruang Pertemuan DPRD Kabupaten Solok.
Juga Hadir dalam rapat tersebut Forkopimda Pimpinan DPRD Ivoni Munir, S.Farm, Apt , Staf Ahli Bid. Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, SH, MM , Asisten III di, S.Sos, M.Si , Anggota DPRD Kab. Solok , Kepala OPD , Perwakilan OPD , Camat Se-Kabupaten Solok .
Dua ranperda itu adalah Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok ditangkap oleh Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si mengatakan sengan keluarnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Maka Undang-undang Nomor 98 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berlaku lagi.
“Adapun beberapa perubahan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah pada Pajak Daerah, Pajak Hotel, Pajak Restoran atau Makanan/Minuman, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Parkir dan Pajak Kesenian/Hiburan diberi nomenklatur baru yaitu Pajak Barang dan Jasa tertentu, sedangkan Untuk Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak lagi menerima, namun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerima dalam bentuk opsen pajak dan untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Provinsi menerima Opsen MBLB,” ujar Sekda.
Pada komponen Retribusi beberapa sumber PAD yang tidak dapat lagi dipungut diantaranya Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Pelayanan Tera Ulang, Pelayanan Pendidikan, Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Perubahan selanjutnya berkaitan dengan Pendapatan BLUD yang terletak pada Pendapatan Retribusi Daerah, tidak lagi pada Pendapatan Asli Daerah lain yang Sah.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (RPPLH) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Penyusunan Ranperda RPPLH Kabupaten Solok Tahun 2023-2053 merupakan amanat dari undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPPLH merupakan bagian dari kerangka perencanaan pembangunan daerah yang materi muatannya menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJP/M).
“Adapun tujuan dari Ranperda Penyusunan RPPLH ini adalah untuk mengharmoniskan Pembangunan Kabupaten Solok dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” ungkapnya.
Selanjutnya Bupati Solok Sekretaris Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang RPPLH secara langsung kepada DPRD Kab. Solok
Post a Comment