Usai menikmati jamuan makan siang, pada temu ramah dan silaturrahmi, Pj. Wali Kota Payakumbuh mengucapkan terima kasih dan penghargaannya kepada Kajati beserta rombongan yang telah berkesempatan berkunjung di Kota Payakumbuh.
Dikatakan Rida, Pemko Payakumbuh dengan dukungan Forkopimda dan seluruh elemen masyaraat, terus berusaha dan berkomitmen untuk memelihara dan menjaga kedamaian yang telah tercipta dengan baik dan mendukung setiap program kejaksaan Negeri dalam usaha memberikan kesadaran dan kepastian hukum bagi masyarakat di Payakumbuh.
“Kami (Pemko Payakumbuh – red) banyak melakukan kerja sama dengan Kajari Payakumbuh untuk bantuan hukum dan memberikan pertimbangan hukum. Alhamdulillah banyak sekali bantuan hukum yang diberikan Kajari Payakumbuh untuk kita,” kata Pj. Wako Rida Ananda.
Rida menyebut, hubungan kerjasama yang baik antara eksekutif, legislative dan yudikatif telah mampu menciptakan suasana harmonis dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Payakumbuh, di samping itu tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum semakin meningkat.
Sementara itu Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemko Payakumbuh atas sambutan hangatnya pada rombongan dalam rangka kunjungan kerja di Wilayah Kota Payakumbuh.
Asnawi mengatakan, tujuan kunjungan kerja kali ini untuk memberi pemahaman dan mengingatkan pemerintah daerah terkait masalah korupsi dan kiat-kiat pencegahannya.
“Korupsi dan kekuasaan itu, ibarat dua sisi dari satu mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan pintu masuk bagi tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia menyebut, Hal ini untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih Good Governance. Dan yang paling penting sekarang itu adalah mencegah terjadinya korupsi.
“Kalau sudah terjadi penyimpangan dan ada kerugian keuangan negara, tidak semudah itu kerugiaan dikembalikan. Banyak saudara kita yang harus menjalani proses hukum karena khilaf atau salah sehingga dinyatakan bersalah menurut hukum,” ujarnya.(Yon)
Post a Comment