Padang, netralpost.net --- Pemerintah Pusat telah menerbitkan beberapa aturan dan kebijakan terkait Penyusunan Rencana Umum Jaringan jalan. Rangkaian kebijakan tersebut mesti ditindaklanjuti oleh pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota.
Di tingkat provinsi Pemerintahan Sumatera Sumatera barat untuk itu juga telah terbit Perda No 1 tahun 2023 tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan. Namun hal ini masih perlu dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Umum Jaringan Jalan Jangka Panjang Provinsi (RUJJJP) Untuk jangka waktu 20 tahun, dan Rencana Umum Jaringan Jalan Jangka Menengah Provinsi (RUJJJM) untuk jangka waktu 5 tahun.
Menindaklanjuti hal tersebut Dinas BMCKTR melaksanakan FGD Tentang Studi Fungsi Jaringan Dan Pengembangan Jalan Di Provinsi Sumatera Barat. Studi Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Kondisi Jaringan Jalan Kita Saat Ini, Serta Untuk Merumuskan Rencana Pengembangan Jalan Di Masa Depan. FGD ini dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 27 Oktober 2027 bertempat di Aula Lantai 4 Dinas BMCKTR.
FGD ini diikuti oleh stake holder/ dinas-dinas terkait infrastruktur jalan di Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, yaitu BAPPEDA Prov. Sumbar, Dinas Perhubungan , LPPM Unand, Komisi IV DPRD Sumbar dan juga BAPPEDA dan Dinas PU Kab/Kota Se Sumatera Barat.
Kadis BMCKTR, Bpk Era Sukma Munaf pada sambutannya menyampaikan tentang pentingnya koordinasi dan kolaborasi kabupaten kota dengan provinsi dalam Menyusun RUJJJP dan RUJJJM dan diharapkan setiap kabupaten kota memberikan data masukan/informasi yang perlu diakomodir dalam dokumen RUJJ provinsi.
Sebagai pembuka diskusi dihadirkan 4 orang Narasumber yatitu :
1. Ibu Rinaningtyas dari Subdit Sistem dan Strategi Pengembangan Jaringan Jalan
2. Bpk. H. M. Nurnas dari Komisi IV DPRD Prov. Sumatera Barat
3. Bpk. Medi Iswandi, ST, MM Kepala Bappeda Prov Sumatera Barat
4. Bpk Yosyafra, Ph.D dari LPPM Universitas Andalas.
Perubahan pola ruang yang ditetapkan melalui RTRW setiap wilayah mempengaruhi fungsi dan status dari tiap ruas jalan yang ada. Pada diskusi ini Narasumber menyampaikan tentang pentingnya penetapan fungsi dari setiap ruas jalan dan setelahnya menetapkan status dari jalan tersebut.
Post a Comment