Arosuka, netralpost.net - Dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan terhadap terjadinya Dugaan Pelanggaran dan Sengketa Proses pada Pemilihan Umum tahun 2024, Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD pada Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok melaksanakan kegiatan "Rakor Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu Tahun 2024 di Solok Premiere Hotel, Senen 6 Nofember 2023.
Dalam Laporan Panitia yang disampaikan oleh Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Yoni Syah Putri, SH bahwa tujuan dilakukan kegiatan ini adalah Dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan terhadap terjadinya Dugaan Pelanggaran dan Sengketa Proses pada Pemilihan Umum tahun 2024, kemudian manfaatnya memperkuat Koordinasi sesama Jajaran Bawaslu, memperkuat pengetahuan ttg fokus dan strategi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2024 dan Kesamaan Pandangan / Persepsi untuk mewujudkan Pemilihan yang Demokratis, Jujur dan Adil.
Peserta terdiri dari Perwakilan Partai Politik Kabupaten Solok dan Kepala SKPD terkait atau yang mewakili lingkup KabupatenSolok, yakni Komisi Pemilihan Umum, Kodim 0309, Polres Solok Arosuka, Polres Solok Kota, Kejaksaan Negeri Solok, Kesbangpol, Diskominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup serta Satpol PP dan Damkar.
Sebagai Pemateri dalam rakor ini adalah unsur Pimpinan dan Komisioner Bawaslu, yakni Titony Tanjung, S.Pd, Haferizon, S.H.I. dan Ir. Gadis M, M.Si
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, S.Pd menyampaikan, bahwa Rakor dengan parpol ini sudah beberapa kali dilakukan menjelang Pemilu 2024. "Sudah ada beberapa kali kami gelar dengan materi berbeda," katanya.
Sedangkan kali ini, Rakor yang dilaksanakan adalah sebagai salah satu upaya dalam rangka melakukan upaya Pencegahan serta Meningkatkan Pengawasan Partisipatif pada Pemilu 2024, "Khususnya pada tahapan Pencalonan".
Dengan melibatkan Parpol ini lanjutnya, maka diharapkan mereka semakin bisa memahami Tahapan-tahapan yang harus dijalani, termasuk dapat mengetahui dan mengikuti Aturan-aturan yang berlaku dalam Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024.
Seperti PKPU No. 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU No. 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
"Dalam rakor ini kami juga mengimbau kepada para Parpol untuk bisa menyatukan Persepsi dan pandangan dengan para Calegnya agar dapat secara bersama-sama memahami Aturan dan Ketentuan yang berlaku," katanya. Kemudian dalam pemasangan baliho dan alat peraga lainnya, baik yang bersifat kampanye maupun yang tidak, juga diharapkan bisa menyesuaikan dengan kondisi serta bersabar menunggu sesuai dengan Tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta Rapat Koordinasi (Admin)
Post a Comment