Aceh Aceh Singkil Afrizen Agam Alirman Sori andre Algamar ASN Athari Gauthi Bali Bangkok Banjarmasin bank indonesia Bank Nagari bank Nagrai Banser Sumbar Banten Baru Bawaslu Sumatera Barat bencana alam BISNIS BPJS Ketenaga Kerjaan BPS Sumbar BSC II Bukittinggi Bupati solok BWSS V Padang Darul Siska Dharmasraya Di dinas BMCKTR Sumbar Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Dinas KOMINFO solok Dinas Pendidikan Solok Dinas Pendidikan Sumbar Dirlantas Polda Sumbar diskominfo Solok Ditlantas Polda Sumbar DPD KNPI Kabupaten Solok. Kabupaten Solok DPD RI DPP Pernusa DPR RI DPRD Kabupaten Solok DPRD KOTA PADANG DPRD Sumbar DPW NasDem DPW PKB Sumatera Barat DPW PPP Sumbar Dunia anak Emiko Epyardi Asda Empat Pilar epyardi asda Era sukma Fadly Amran G20 gandoriah Ganjar Pranowo gerindra Golkar GP Ansor Sumbar Gubernur Sumbar Gus Baha H. Suherman hadline Halkido Sumbar hendri Septa Hiburan hobi Hukum Humbahas HUT KOPRI HUT RI Ke-79 ikan cupang IKW-RI SUMBAR indonesia International Jakarta jawa barat Jawa Tengah Jawa Timur Kab.Pasaman Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Nias Kabupaten Pariaman kabupaten pariaman Sumbar Kabupaten Solok Kajati sumbar Kalapas Kelas III Alahan Panjang Kalimantan Kampus Kanwil kemenag sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Solok kapolri Karang taruna Karya Tulis kasat lantas Solok Kejaksaan Tinggi Sumbar Kemenag Kota Padang Kemenag Solok Kemenag Sumbar kemenkum HAM Kementerian Agama Republik Indonesia kesehatan Kids KJI Sumbar KNPI Sumbar Kominfo Solok korem padang kota Padang Kota Pariaman Kota solok KPU Sumbar Kriminal Kudus Lanud Au Legislatif Lembah Gumanti Leonardi lima puluh kota Lubuk Alung Lukisan makasar Mandailing Natal Medan mentawai MIN 3 Padang minang kabau Mojokerto MPR RI Muhammadiyah Nahdlatul Ulama Nasdem Nasional Natuna NKRI NU olahraga Opini Organisasi Kepemudaan Ormas Islam Padang Padang Panjang Padang Pariaman painan PAN Kabupaten Solok Papua Pariaman Pariwara bank Nagrai Pariwisata Sumbar parlemen Pasaman Pasaman Barat Payakumbuh payukumbuh sumbar PBB PCNU Kabupaten Solok PD Satria Sumbar PDAM PDIP Peduli Sesama Pekanbaru Pembangunan pemerintahan Pemkab Pemkab Solok Pemko Pemko Padang Pemprov Sumatera Barat. Pendidikan pengabdian pers rilis Pesisir Selatan Piaggio Pilihan Rakyat Sumbar Pilkada Pilkada Kabupaten Solok PKB Sumbar Pokdar polairud Polda Polda bali Polda Sumbar polisi politik Polres pasbar Polres Solok Polresta padang polri PPP Sumbar Prokopim padang PUPR PUPR Padang PUPR Provinsi Sumbar PW Ansor Sumbar PW Pagar Nusa Sumbar PWNU Sumbar Ratu Prabu Sumbar Redaksi Rektor UNP religius Riau Rico Alviano RSUP M Djamil Padang Satpol PP Padang satria Sawahlunto Selebgram Amak Lisa Seni seni budaya Sijunjung Simalungun SMK 9 Padang SMK N 9 Padang Solok Solok Selatan STITNU Su Suherman Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sumater Barat Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Sumatera Utara. Sumbar Sungai Nanam Surabaya syamsyu Rahim Tanah Datar Tapanuli Tengah Terbaru Terbau Thailand Tiba TNI TNI AU Tokoh Masyarakat TRD Triski Uin UIN IB Padang UMKM UMSB Sumbar Universitas Andalas UPT Asrama Haji Emberkasi Padang Utama Vespa Indonesia wako Padang Wilayah Sumatera Barat WIRAUSAHA Wisuda wisuda 88

Ramperda Retribusi Ditanda Tangani Pj Walikota Bersama DPRD Kota Payakumbuh

 Payakumbuh,netralpost.net


- Pj. Wali Kota Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh tanda tangani Berita Acara Pengambilan Keputusan terhadap Retribusi Daerah dan Pajak Daerah dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh, Senin (06/11/2023).


"Alhamdulillah, pada penyampaian pandangan akhir fraksi, tujuh Fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Ranperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," kata Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman.


Rapat paripurna pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal dan dihadir anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kota Payakumbuh, asisten, staf ahli, Sekretaris DPRD Yonrefli, kepala OPD dan undangan lainnya.


Jasman menyebut, Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini telah dibahas bersama dalam Rapat Kerja Tim Ranperda dengan Pansus DPRD dimana sebelumnya telah dilakukan harmonisasi oleh Kementrian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Sumatera Barat, serta izin persetujuan pembahasan Ranperda dari Menteri Dalam Negeri.


"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang terhormat karena proses yang telah kita lalui demi lahirnya Peraturan Daerah ini," ucapnya.


Ia menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan gabungan dari 13 (tiga belas) Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi sebelumnya.


"Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, karena ini sangat penting bagi daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah sebagai cita- cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera," ujarnya.


Terkait rekomendasi Pansus Dinas Pendidikan DPRD Kota Payakumbuh, Mantan Kadis Kominfo Prov. Sumbar itu mengatakan akan mempelajari dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"Iya, masukan dari Pansus ini akan kita pelajari dulu, secepatnya akan kita ambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya.


Sementara itu, ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, dari penyampaian Laporan Pembicaraan Tingkat  I, bahwa semua fraksi yang ada di DPRD Kota Payakumbuh menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.

 

"Dari penyampaian fraksi-fraksi tadi bisa kita simpulkan bahwa  Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dapat disahkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh," pungkasnya. (Yon)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.