Payakumbuh,netralpost.net
- Pj. Wali Kota Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh tanda tangani Berita Acara Pengambilan Keputusan terhadap Retribusi Daerah dan Pajak Daerah dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh, Senin (06/11/2023).
"Alhamdulillah, pada penyampaian pandangan akhir fraksi, tujuh Fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Ranperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," kata Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman.
Rapat paripurna pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal dan dihadir anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kota Payakumbuh, asisten, staf ahli, Sekretaris DPRD Yonrefli, kepala OPD dan undangan lainnya.
Jasman menyebut, Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini telah dibahas bersama dalam Rapat Kerja Tim Ranperda dengan Pansus DPRD dimana sebelumnya telah dilakukan harmonisasi oleh Kementrian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Sumatera Barat, serta izin persetujuan pembahasan Ranperda dari Menteri Dalam Negeri.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang terhormat karena proses yang telah kita lalui demi lahirnya Peraturan Daerah ini," ucapnya.
Ia menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan gabungan dari 13 (tiga belas) Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi sebelumnya.
"Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, karena ini sangat penting bagi daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah sebagai cita- cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera," ujarnya.
Terkait rekomendasi Pansus Dinas Pendidikan DPRD Kota Payakumbuh, Mantan Kadis Kominfo Prov. Sumbar itu mengatakan akan mempelajari dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Iya, masukan dari Pansus ini akan kita pelajari dulu, secepatnya akan kita ambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya.
Sementara itu, ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, dari penyampaian Laporan Pembicaraan Tingkat I, bahwa semua fraksi yang ada di DPRD Kota Payakumbuh menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.
"Dari penyampaian fraksi-fraksi tadi bisa kita simpulkan bahwa Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dapat disahkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh," pungkasnya. (Yon)
Post a Comment