Peristiwa pemukulan yang terjadi pada hari Rabu 17 Mei 2023 lalu, di samping Sentral Pasar Raya, sudah melewati proses hukum yang cukup panjang sebelum sampai kepada sidang keputusan ini.
Idman ditangkap tanggal 18 Mei 2023 atau satu hari setelah peristiwa pemukulan terjadi, dan menjadi tahanan kota sampai sidang putusan.
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, Irwin Zaily, S.H., M.H., dan Ferry Hardiansyah., S.H., M.H. Dan Panitera Pengganti, Ahmad Fajri Hadi, S.H.
Sidang putusan berlangsung tertib, yang dimulai dengan pertanyaan tentang kondisi kesehatan terdakwa Idman, dan dilanjutkan dengan pembacaan kronologis peristiwa pemukulan. Sidang putusan ini dipenuhi oleh pengunjung yang terlihat turut memberikan dukungan kepada Idman.
Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar yang turut hadir di tengah deretan pengunjung ruang sidang mengatakan, bahwa kehadirannya semata-mata untuk ikut memberikan ketenangan kepada kelompok pedagang yang terlihat hadir di sidang putusan.
“Tentu kita ingin proses hukum ini berjalan dengan baik dan memenuhi rasa keadilan. Sekaligus kita ingin proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi kita semua warga Kota Padang, bahwa semua tindakan yang bertentangan dengan aturan dan hukum pasti ada sanksinya”, imbuh Ekos.
Sekaligus di kesempatan ini Ekos mengharapkan agar semua warga Kota Padang bisa mengambil hikmah dari peristiwa yang terjadi di Pasar Raya ini.
“Semoga kita semua bisa mengambil hikmah dari peristiwa yang terjadi dengan saudara-saudara kita pedagang di Pasar Raya. Dan semoga setelah ini, antara Pedagang Kaki Lima dan Pedagang lain di Pasar Raya bisa sama-sama berusaha dengan damai dan aman. Sehingga kita semua bisa mewujudkan Kota Padang yang aman, tertib dan sejahtera,” harap Wakil Wali Kota Padang ini.
Majelis Hakim sidang putusan ini memutus Idman dengan hukuman 4 bulan penjara. Dan Idman melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.(*)
Post a Comment