Arosuka, netralpost --- Pemerintah Kabupaten Solok melakukan Rapat Kerja Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kabupaten Solok, di ruang rapat Inspektorat Daera h, Selasa (16/1/24).
Rapat kerja ini dipimpin oleh Inspektur Daerah yang dipimpin oleh Irban V Hafizol Gafur, Kejari Solok dihadiri oleh Kasi intel kejari Solok Yova Yofirsta dan Kasi Pidsus Melhadi Polres Arosuka disertai Masrizal Kanit Tipikor Polres Solok Kota Yoserizal Kodim 0309 yang diwakili Danramil Talang Edi Can Putra Irban IV Vera Neldy Kabag Hukum Setda Febrizaldi Sekretaris Dinas Kominfo Marcos Sophan Sekretaris Satpol PP M. Alfajri Kabid pada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Maiseven Y. Badan Kesbangpol Kabupaten Solok dihadiri Riswanto dan Lili Guswanli. Dan untuk Auditor Inspektorat.
Rapat kerja ini dilakukan sebagai upaya anggota pungutan pembohong guna menciptakan kondisi pemerintahan dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Solok yg aman, tentram, bersih dan bebas dari korupsi serta guna mematuhi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar .
Dalam rapat kerja tersebut, dibahas beberapa penyesuaian kumpulan Satgas, tugas pokok, dan fungsi, serta rencana aksi Satgas Sabre Pungli Kabupaten Solok untuk tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan bahwa tindakan pencegahan menjadi fokus utama dalam rencana aksi Satgas ini. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan pemahaman di kalangan aparatur, petugas pelayanan publik, dan masyarakat terhadap dampak pungutan liar terhadap kinerja pelayanan publik, serta citra daerah yang negatif. Langkah ini diharapkan juga akan berdampak positif terhadap penilaian investor yang berminat berinvestasi di Kabupaten Solok.
Dengan semangat dan komitmen yang tinggi dari seluruh pihak yang terlibat, Pemerintah Kabupaten Solok yakin bahwa upaya ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi anggota pungutan liar dan menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan daerah. (Admin)
Post a Comment